PPKM Darurat
BERITA LENGKAP : Hari Ini PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa-Bali
PPKM Darurat dimulai Sabtu (3/7) ini hingga 20 Juli mendatang. 35 kabupaten dan kota di Jateng baik masuk level 3 dan 4
Dalam aturan tersebut, Kepala Daerah harus menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Jika tidak mengikuti aturan itu, maka ada sanksi yang diberikan berupa teguran dan bahkan pemberhentian.
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri ini maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” bunyi diktum ke-10 Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
Dalam instruksi tersebut dituliskan pemberhentian kepala daerah sementara ini merujuk pada Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama periode PPKM Darurat kepala daerah wajib melarang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tulis diktum ke-5.
Untuk mengimplementasikan PPKM Darurat di lapangan, maka para kepala daerah tersebut dibantu oleh aparat keamanan yakni TNI, Polri, dan Kejaksaan. Sementara daerah yang tidak termasuk dalam zona PPKM Darurat, maka kepala daerah diminta tetap memberlakukan PPKM berskala mikro.
“Tetap memberlakukan Instruksi Mendagri menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis diktum ke-11.
Selain itu, Tito juga memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menyalurkan bansos dari APBD. Jika duit APBD kurang, kepala daerah harus mencari cara lewat realokasi anggaran yang kurang penting demi anggaran untuk bansos masa pandemi Covid-19 ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan PPKM Darurat.Junimart menilai Pemerintah Pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.
"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Junimart.(mam/denis)
Baca juga: Forum Mahasiswa Rachmanto : PPKM dan Kontribusi Agamawan
Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Perjalanan Kereta Api Masih Normal Selama PPKM Darurat?
Baca juga: Fokus : Darurat Merah Oranye
Baca juga: Hasil Lengkap EURO 2020: Lawan 10 Pemain Swiss, Spanyol Hanya Menang Lewat Adu Penalti