Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

BERITA LENGKAP : Hari Ini PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa-Bali

PPKM Darurat dimulai Sabtu (3/7) ini hingga 20 Juli mendatang. 35 kabupaten dan kota di Jateng baik masuk level 3 dan 4

Humas Pemkab Kebumen
Caption Ganjar Pranowo saat meninjau kesiapan Kebumen menerapkan PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- PPKM Darurat dimulai Sabtu (3/7) ini hingga 20 Juli mendatang. 35 kabupaten dan kota di Jateng baik masuk level 3 dan 4 memberlakukan aturan pengetatan yang ada dalam PPKM Darurat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat yang diperketat ini harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah dengan taat.

Gubernur sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk ikut dan menundukkan diri pada regulasi tersebut.

"Seluruh pemerintah terutama di Jawa dan Bali harus mentaati. Kemarin sudah sosialisasikan bupati dan wali kota di Jateng.

Kalau sudah seluruh kabupaten dan kota, artinya tidak bicara zona (level 3 dan 4), semua ikut aturan," kata Ganjar melalui keterangan suara, Jumat (2/7).

Dengan begitu, lanjutnya, semua warga bisa mengetahui aturan terkait jam operasional warung makan, mal, dan tempat pelayanan publik lainnya.

Serta jadi mengetahui aturan kerja di sektor esensial dan kritikal seperti apa."Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham," jelasnya.

Dengan semuanya kompak menerapkan aturan, lanjutnya, tidak ada daerah yang menerapkan aturan berbeda.

Pengalaman sebelumnya, ada satu daerah yang mengatur ketat, namun daerah sebelahnya justru melonggarkan.

"Seumpama di satu daerah melalukan pengetatan dengan tempat wisata ditutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan.

Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka (tempat wisata) itu. Pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tukasnya.

Ia juga menegaskan, tidak boleh lagi ada cerita-cerita, dimana ada kepala daerah yang membuat aturannya sendiri yang tidak sesuai dengan aturan pusat.

"Tidak boleh lagi ada yang bilang 'saya bertanggungjawab, biar saja tempat saya begini'. Tidak boleh. Kalau itu tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman bupati/wali kota dan saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju," ujarnya.

Ganjar mengatakan akan mengamankan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Dengan begitu, harapannya target penurunan penyebaran kasus bisa tercapai.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, Kepala Daerah harus menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Jika tidak mengikuti aturan itu, maka ada sanksi yang diberikan berupa teguran dan bahkan pemberhentian.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri ini maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” bunyi diktum ke-10 Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.

Dalam instruksi tersebut dituliskan pemberhentian kepala daerah sementara ini merujuk pada Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selama periode PPKM Darurat kepala daerah wajib melarang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tulis diktum ke-5.

Untuk mengimplementasikan PPKM Darurat di lapangan, maka para kepala daerah tersebut dibantu oleh aparat keamanan yakni TNI, Polri, dan Kejaksaan. Sementara daerah yang tidak termasuk dalam zona PPKM Darurat, maka kepala daerah diminta tetap memberlakukan PPKM berskala mikro.

“Tetap memberlakukan Instruksi Mendagri menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis diktum ke-11.

Selain itu, Tito juga memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menyalurkan bansos dari APBD. Jika duit APBD kurang, kepala daerah harus mencari cara lewat realokasi anggaran yang kurang penting demi anggaran untuk bansos masa pandemi Covid-19 ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan PPKM Darurat.Junimart menilai Pemerintah Pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.

"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Junimart.(mam/denis)

Baca juga: Forum Mahasiswa Rachmanto : PPKM dan Kontribusi Agamawan

Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Perjalanan Kereta Api Masih Normal Selama PPKM Darurat?

Baca juga: Fokus : Darurat Merah Oranye

Baca juga: Hasil Lengkap EURO 2020: Lawan 10 Pemain Swiss, Spanyol Hanya Menang Lewat Adu Penalti

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved