Berita Kriminal
Perputara Roda Hidup Kompol IZ, Dari Perwira Polisi Kini Dipenjara Seumur Hidup dan Dicap Penghianat
Perwira Polisi pengedar 16 kilogram sabu, Kompol IZ dijautuhi hukuman penjara seumur hidup. Polisi yang sebelumnya merupakan anggota Polda Riau itu.
TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Perwira Polisi pengedar 16 kilogram sabu, Kompol IZ dijautuhi hukuman penjara seumur hidup.
Polisi yang sebelumnya merupakan anggota Polda Riau itu terbukti bersalah di persidangan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menilai penjara seumur hidup pantas diberikan terhadap IZ, mantan perwira polisi berpangkat Kompol.
Agung mengatakan, IZ telah mengkhianati bangsa dan institusi Polri karena terlibat kasus narkotika.
Baca juga: Forum Mahasiswa Rachmanto : PPKM dan Kontribusi Agamawan
Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Perjalanan Kereta Api Masih Normal Selama PPKM Darurat?
Baca juga: Fokus : Darurat Merah Oranye
Baca juga: Hasil Lengkap EURO 2020: Lawan 10 Pemain Swiss, Spanyol Hanya Menang Lewat Adu Penalti
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Menurut Agung, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Kompol IZ ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Petugas menembak IZ karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekannya sesama kurir sabu, yaitu Hendri Winata alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggung IZ.
IZ selamat dan ditangkap polisi.
Baca juga: 25 RT di Kabupaten Semarang Masuk Zona Merah Covid-19 Berlakukan Lockdown
Baca juga: Virus Corona Varian Kappa Ditemukan di Jakarta, Berasal Dari India, Ini Perbedaannya dengan Delta
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Sumur Ada 10 Penafsiran Berbeda Dikutip Dari Primbon Jawa
Baca juga: Gol Romelu Lukaku Tak Cukup, Kiprah Generasi Emas Belgia di Euro 2020 Dihentikan Italia
Kasus IZ bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol IZ menyatakan pikir-pikir. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kompol IZ Dipenjara Seumur Hidup, Kapolda Riau: Dia Pengkhianat Bangsa, Bukan Lagi Anggota Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolda-riau-irjen-pol-agung-setya-imam-effendi.jpg)