Berita Kudus
Swalayan & Pasar Tradisional di Kudus Dibatasi Sampai Jam 8 Malam Selama PPKM Darurat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan membatasi operasional pasar tradisional, pasar swalayan dan supermarket mulai pukul 20.00, hari Sabtu (3/7/20
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan membatasi operasional pasar tradisional, pasar swalayan dan supermarket mulai pukul 20.00, hari Sabtu (3/7/2021) malam ini.
Hal tersebut sesuai instruksi Bupati Kudus, HM Hartopo melalui surat nomor 360/02/2021 tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Toko kelontong, supermarket, pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya sampai jam 8 malam," jelasnya, Sabtu (3/7/2021).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembatasan jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Pengunjung dibatasi setengah dari kapasitas," ujar dia.
Pusat perbelanjaan atau mal, akan ditutup sementara selama periode PPKM darurat yakni selama tanggal 3-20 Juli 2021.
Kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun pelayanan makan atau minum di restoran baik itu di dalam pusat perbelanjaan atau di tempat sendiri hanya melayani pesan antar.
"Restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima hanya menerima pembelian dibungkus. Tidak menerima makan di tempat," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Haris menyampaikan, pasar-pasar tradisional tetap beroperasi selama masa PPKM darurat.
Namun untuk pasar tiban yang lokasinya berada di dekat pabrik tetap dilarang untuk dibuka mengantisipasi terjadinya penularan di sana.
"Pasar tiban itu bukanya sebentar, tapi pengunjungnya langsung banyak karena pas buruh pabrik keluar. Jadi sementara ditutup," ujarnya.
Menurutnya, hanya ada tiga pasar tiban yang diperbolehkan tetap buka berada di Karangbener, Karangampel dan Sidorekso.
Pasalnya, tiga pasar itu dikelola dari Dinas Perdagangan yang memiliki petugas untuk mengawasi protokol kesehatan.