Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai Jateng DIY Bikin Rugi Mafia Rokok Ilegal ke Sumatera: Ditutupi Garam Buat Kamuflase

Pengiriman jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan petugas Bea Cukai Jateng DIY.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan jutaan batang rokok ilegal saat pemberlakuan PPKM Darurat. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengiriman jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan petugas Bea Cukai Jateng DIY di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang

Rokok ilegal akan diangkut ke Sumatera memanfaatkan masa PPKM darurat.

Rokok ilegal itu disembunyikan di bawah muatan sembako.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. arif Setijo Noegroho mengatakan penindakan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Pihaknya membentuk dua tim untuk melakukan operasi. 

"Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu sekitar (3/7/2021) pukul 10.00, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target," jelasnya, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, tak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di Jalan Tol Semarang – Bawen KM. 429.

Hasil pengejarba didapat rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam.

"Sopir IA dan kernet PJ  di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk.

 Nilai barang diperkirakan Rp1,07 Miliar, 

"Kerugian negaranya mencapai Rp707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok," jelasnya.

Arif menegaskan kembali bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Sopir dan kernet itu terancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," tandasnya.

Dihadapan petugas sopir IA dan kernet PJ tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal.

Bahkan mereka berdua baru dibayar uang muka sebesar Rp 2 juta untuk pengiriman.

“Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar 10 Juta dengan DP 2 Juta. Itu adalah tarif umum," ujar sopir

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved