Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

Dinilai Langgar Aturan PPKM Darurat, Ada Swalayan Ditutup, Manajer: Kami Hanya Jual Kebutuhan Pokok

Sementara itu, Store Manager ADA Bulu, Handono mengaku kecewa pusat perbelanjaan yang ia kelola ditutup

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah

"Saya minta pengusaha tertib. Semarang setiap hari ada yang innalillahi. Tolong perda ini ditaati," tandasnya.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, petugas turun langsung melakukan penindakan serta menempel selebaran mengenai aturan Perwal Nomor 41 Tahun 2021 yang dikeluarkan Wali Kota Semarang.

Melalui selebaran yang ditempel di setiap toko, dia berharpa para pengusaha memahami aturan tersebut.

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak mengetahui perwal. Semua toko nonessensial, tidak berkebutuhan dasar, harus tutup. Mohon masyarakat sabar. Mudah-mudahan pandemi segera berlalu," terangnya.

Sementara itu, Store Manager ADA Bulu, Handono mengaku kecewa pusat perbelanjaan yang ia kelola ditutup.

Pasalnya, sejak diberlakukan PPKM darurat ADA Bulu hanya menjual kebutuhan pokok saja.

Kebutuhan nonesensial semisal baju dan lain-lain sudah ditutup.

"Merasa kecewa. Kami betul-betul sesuai perwali karena kami hanya menjual barang-barang kebutuhan pokok. Anda boleh cek lantai 2 dan 3 tutup semua. Hall yang biasa dipakai buat lapak juga tutup. Kami sudah menempuh cara ini dari kemarin. Pengunjung dibatasi, prokes juga berjalan baik," terangnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved