Berita Regional
Pembunuh Pengusaha Emas Papua Ternyata Warga Afghanistan, Ada Motif Asmara
Pelaku pembunuhan pengusaha emas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, 28 Juni 2021 lalu terungkap.
TRIBUNJATENG.COM, JAYAPURA - Pelaku pembunuhan pengusaha emas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, 28 Juni 2021 lalu terungkap.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menyebut pelaku merupakan warga negara Afghanistan inisial MM.
Kini, MM telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan berencana.\
Baca juga: Musisi Afganistan Protes Larangan Perempuan Muda Menyanyi
Baca juga: Afganistan dan Taliban Temui Jalan Buntu Terkait Pembebasan Ratusan Milisi
"Pelaku warga negara Afganistan inisial MM," ungkap Gustav saat merilis tersangka di halaman markasnya, Senin (5/7/2021).
Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.
Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.
Pernyataan ini, menyusul penyidikan polisi yang mengungkap tidak adanya perampokan saat peristiwa berlangsung.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Sementara, pembunuhan telah direncanakan oleh pelaku.
Baca juga: Syarat Agar BLT UMKM Cair di BNI & BRI Rp 1,2 Juta, Ini Link Cek Online
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.
Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.
Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.
"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav.
Diberitakan sebelumnya, Nasruddin alias Acik (44), seorang pedagang emas, ditemukan tewas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.
Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama istrinya, VLH.
Dari keterangan sang istri, saat dalam perjalanan pulang, dia dan suami dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.
Acik disuruh keluar dari dalam mobil. Pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.
Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas.
Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.
Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).
Sedangkan Istri korban digelandang polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Papua Warga Negara Afganistan