BLT Diperpanjang
Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Onine di eform.bri.co.id/bpum, Tunggu SMS Atau Telefon dari Bank
Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta yang akan cair pada bulan Juli sampai September 2021. Penerima akan mendapatkan SMS atau telefon dari pihak bank
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta yang akan cair pada bulan Juli sampai September 2021.
Penerima akan mendapatkan SMS atau telefon dari pihak bank BUMN, BUMD atau kantor pos Indonesia selaku pihak penyalur dana BLT UMKM.
Cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, dan panduan mencairkannya.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta ditargetkan pada Juli hingga September 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Cara Cek Penerima
Calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Masyarakat bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
BNI
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Mencairkan BLT UMKM
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).