Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

2 Bos Pelanggar PPKM Darurat Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemerintah telah menetapkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Editor: rival al manaf
Tangkapan Layar Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah telah menetapkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, tempat-tempat usaha yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal boleh mempekerjakan karyawannya dari kantor. 

Namun tempat usaha di sektor esensial hanya boleh mempekerjakan karyawan dari kantor maksimal 50 persen. Sisanya harus kerja dari rumah atau work from home (WFH). Yang masuk usaha sektor esensial adalah sektor keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal, yaitu yang bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Update Corona Wonosobo Hari Ini Kamis 8 Juli 2021: 8,683 Positif Covid, Jateng 276.598

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Semarang Hari Ini, Bus di Simpanglima Pindah ke Jalan Pahlawan

Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan Bantuan Uang Tunai Ke Warga Terdampak PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Di luar dua sektor di atas, pekerjaan harus dilakukan 100 persen dari rumah.

Namun nyatanya, sejumlah perusahaan di Jakarta masih mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor.

Aparat kepolisian dan TNI yang melakukan patroli dan mendapati seratus lebih perusahaan nonkritikal dan nonesensial mewajibkan karyawannya masuk kerja dari kantor.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/7/2021) juga menemukan masih ada perusahaan di sektor nonesensial dan nonkritikal yang mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor

Dari sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM Darurat, tindak pidana ditemukan di dua perusahaan. Pimpinan dua perusahaan tersebut kini jadi tersangka.

Dalam patroli pada Senin dan Selasa pekan ini, aparat polisi dan TNI menemukan 103 perusahaan nonkrtikal dan nonesensial masih menyuruh karyawannya bekerja dari kantor.

"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa, ada 103 yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak, disegel sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu kemarin.

Yusri menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta. Ia berharap masyarakat tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," kata Yusri.

2 bos perusahaan jadi tersangka

Dari sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM Darurat, dua perusahaan ditemukan memenuhi unsur pidana. Buntutnya, pimpinan perusahaan tersebut dijadikan tersangka.

Dua perusahaan itu adalah PT DPI di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat dan PT LMI di Jalan Jenderal Sudirman, juga di Jakarta Pusat.

Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah direktur utama perusahaan tersebut, inisialnya RRK.

"Kami berhasil mengamanakan sembilan orang, ada 2 tersangka, RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua AHV, ini manager HR (human resource) dari PT DPI," ujar Yusri.

Lima orang dari PT LMI juga diamankan. CEO dari PT LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang pimpinan perusahaan itu dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.

"Semuanya kami ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri

Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi.

Anies marah

Saat melakukan sidak Selasa lalu, Anies marah kepada perusahaan yang memaksa karyawannya masuk di masa PPKM Darurat. Saat itu Anies lakukan sidak di kantor Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

Anies berbicara kepada karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.

"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan.

Dengan nada tinggi, Anies mengatakan bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang.

Sambil mengarahkan telunjuknya ke Diana, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.

"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.

Anies juga mendatangi kantor PT Equity Life Indonesia.

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.

Anies juga menyebut ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, di masa PPKM Darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Pihak PT Equity Life Indonesia membantah telah melanggar PPKM Darurat.  PT Equity Life Indonesia menyebutkan, usaha mereka bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan.

Namun, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tetap menutup sementara selama tiga hari kantor perusahaan itu karena PT Equity Life melakukan tiga pelanggaran.

Baca juga: WAWANCARA : Addi MS : Saya Ingin Menjadi Musisi Bukan Komisaris

Baca juga: Rumah Warga Keben Tambakromo Pati Terbakar, Api Dipadamkan Sebelum Menyambar Rumah Tetangga

Baca juga: CCTV Rekam Sang Gadis Sukarela Masuk Hotel Bareng Sopir Taksi, Ibu Korban Melapor Anaknya Diperkosa

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, kemarin.

Andri mengatakan, tiga pelanggaran serius yang ditemukan yaitu perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja di kantor.

Andri sangat menyayangkan adanya pelanggaran pada poin ketiga, karena ibu hamil merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19 dengan gejala berat bahkan fatal. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Anies Sidak, 2 Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved