Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Catat Tanggalnya, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Masih Berlangsung

Pemprov Jateng kembali memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Warga sedang mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama kendaraan bermotor, Kamis (11/6/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah pemilik kendaraan selama PPKM darurat.

Pemprov Jateng kembali memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Ini berarti pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan.

Seorang warga tengah mengantre pengurusan pajak kendaraan tahunan di Samsat keliling Kabupaten Kendal baru-baru ini.
Seorang warga tengah mengantre pengurusan pajak kendaraan tahunan di Samsat keliling Kabupaten Kendal baru-baru ini. (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Tidak tanggung-tanggung, masa pemutihan pajak berlaku hingga 6 September 2021. 

Informasi ini sudah diumumkan melalui akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng sejak awal Mei lalu.

Baca juga: Nia Ramadhani Pernah Cerita Soal Narkoba dan Dunia Keartisan: Masih Kecil-kecil Ada yang Nawarin

Baca juga: Alasan VLH Dalangi Pembunuhan Juragan Emas Suaminya, 2 Rencana Sebelumnya Gagal

Johan Hadiyanto, Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng turut membenarkan informasi tersebut. 

"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," ujar Johan belum lama ini. 

Johan mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini diberikan guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, adanya pemutihan ini turut mendorong masyarakat agar menunaikan kewajibannya melunasi pajak.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah. 

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada sepeda motor dan mobil saja.

Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

Namun harap diingat, selama PPKM Darurat berlangsung Samsat Induk tiap daerah di Jawa Tengah tutup layanan lebih cepat. 

Untuk Senin-Kamis jam pelayanan pukul 08.00-13.00 WIB. Lalu pada Jumat pelayanannya pukul 08.00-11.30 WIB. Lantas pada Sabtu pelayanan buka pukul 08.00-12.00 WIB. 

Pada beberapa daerah di Jawa Tengah pun ada yang menutup layanan kantor Samsat pembantu dan Samsat keliling.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Bagaimana dengan Jakarta?

Dikutip dari Gridoto.com, Rabu (7/7/2021), di Jakarta biasanya dilakukan pemutihan pajak pada Juni, bertepatan dengan HUT Kota Jakarta.

"Umumnya pemutihan ini berlangsung selama sebulan. Dan diumumkan di berbagai media sosial," kata Thamrin dari Mutiara Jasa, biro jasa pengurusan perpanjangan STNK. 

Kompas.com mengonfirmasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait program pemutihan untuk wilayah ibukota. 

"Sampai dengan saat ini, belum ada informasi yang kami dapat mengenai pemberian dispensasi atau keringanan Pajak Daerah terkait hal itu," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021). 

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat. Layanan di kantor Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved