PPKM Darurat
24.594 WNA Tiba di Indonesia Selama Masa PPKM Darurat, Pedagang Kaki Lima Diminta Tutup
24.594 WNA tiba di Indonesia selama masa PPKM Darurat berjalan satu minggu. Data itu kontras.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - 24.594 WNA tiba di Indonesia selama masa PPKM Darurat berjalan satu minggu.
Data itu kontras dengan pemberitaan aksi penutupan tempat usaha milik rakyat Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyayangkan langkah pemerintah yang masih membuka pintu untuk warga negara asing (WNA).
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 71 72 73 74 75 Perbedaan Waktu dan Pengaruhnya
Baca juga: Gibran Sebut Stok Oksigen Rumah Sakit di Solo Aman, Dipasok Tadi Malam
Baca juga: Bantu Pedagang Selama PPKM Darurat, Ganjar Ajak ASN Banyak Jajan
Menurut dia, mendatangkan WNA dari negara-negara terdampak Covid-19 sama saja mengimpor kasus ke Indonesia.
"Kasihan rakyat Indonesia. Di tengah-tengah perjuangan melawan Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat, justru negara membuka pintu untuk WNA tiba di Indonesia."
"Ini kan justru kebijakan yang kontra produktif dalam penanganan Covid-19," kata Mufida dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Mufida merespons laporan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten yang mencatat 24.594 WNA tiba di Indonesia.
Laporan itu merupakan catatan masuknya WNA selama periode 1 sampai 6 Juli 2021.
Mufida meminta agar negara lebih adil dalam penerapan PPKM Darurat.
Ia menilai, jika pintu perjalanan internasional tetap dibuka, penanganan selama pandemi Covid-19 akan terhambat.
Terlebih, sejumlah WNA yang tiba di Indonesia didominasi warga dari negara-negara yang membawa virus terlebih dulu seperti China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Rusia.
"Mendatangkan WNA di tengah kebijakan PPKM Darurat sama saja tidak sensitif atas penderitaan rakyat. Rakyat yang berdagang dan bekerja yang tidak termasuk usaha non-esensial dan non-kritikal terpaksa tidak bisa berusaha untuk penghidupan makan sehari-hari."
"Namun, ini WNA tiba di Indonesia dan ini benar-benar menghilangkan nilai kemanusiaan,” tutur dia.
Mufida menyarankan agar selama PPKM Darurat, WNA diperlakukan seperti WNI yaitu perlu ada pembatasan atau pelarangan kedatangan.
Ia mengatakan, ironis apabila rakyat yang diminta untuk tinggal di rumah mematuhi kebijakan PPKM Darurat, tetapi WNA dari luar bebas tiba di Indonesia tanpa adanya aturan ketat.