PPKM Darurat
ASN Kota Tegal Dilarang Cuti dan Keluar Kota Semasa PPKM Darurat, Ada Sanksi
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi menjelaskan, ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar kota ataupun mudik
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dilarang melakukan perjalanan ke luar kota semasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Selain itu juga dilarang mengambil cuti pada hari libur nasional 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 443/014 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi menjelaskan, ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar kota ataupun mudik.
Larangan tersebut berlaku pada hari kerja, hari minggu, dan hari libur nasional.
Ia mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
"Tapi, itu pun harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Harus mendapatkan izin tertulis," kata Johardi kepada tribunjateng.com, Jumat (9/7/2021).
Johardi mengatakan, ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada hari libur nasional tahun 2021.
ASN yang diperbolehkan cuti hanya yang akan melahirkan atau sakit.
Ia menegaskan, kepala OPD juga dilarang memberikan izin kepada pegawainya.
"Terkait sanksi, hukuman disiplin akan dikenakan bagi ASN yang melanggar. Sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pekerjaan Perjanjian," jelasnya. (fba)