Berita Sragen
Seorang Bidan di Sragen Diancam Warga Pakai Parang saat Hendak Jemput Pasien Covid-19
Di Sragen, seorang bidan desa RSR (46) mendapat ancaman dari warga saat hendak menjemput pasien terkonfirmasi positif covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Di Sragen, seorang bidan desa RSR (46) mendapat ancaman dari warga saat hendak menjemput pasien terkonfirmasi positif covid-19.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (20/6/2021) lalu.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan kejadiannya.
Baca juga: Pengalaman Seorang Wanita Tiap Hari Minum Susu Beruang 3 Kaleng, dr Tirta Beberkan Fakta Ini
"Kejadiannya hari minggu, sekitar pukul 16.00 WIB, bidan RSR melaksanakan tugas penjemputan terhadap pasien corona berinisial G, dirumahnya di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/7/2021).
"Pasien G, berdasarkan hasil pemeriksaan PCR dinyatakan positif covid-19, akan tetapi hasil tersebut mendapat penolakan dari warga," tambahnya.
Kemudian, warga meminta pasien G untuk dites ulang.
Namun, pada waktu kejadian, menurut informasi dari warga, pasien G sedang tidak berada di rumah.
"Kemudian, bidan RSR menghubungi kepala desa setempat, diminta datang untuk menemani, namun kepala desa saat itu sedang dirawat di rumah sakit, dan meminta nakes untuk meninggalkan lokasi terlebih dahulu," jelasnya.
Kemudian, bidan RSR bersama dua nakes lainnya meninggalkan lokasi kejadian.
Di jalan, tiba-tiba Bidan RSR dan dua nakes lainnya dihadang oleh warga yang diketahui bernama S.
"Pelaku S menghadang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, sambil berkata 'mbak R, Pakku kae priksonen disik, ojo ngurusi sing gak loro, kowe nik gak gelem tak bacok lo' (Mbak R, Bapakku itu diperiksa dulu, jangan mengurusi yang tidak sakit, kamu kalau tidak mau, saya bacok lo)," jelasnya.
"Akan tetapi, perbuatan tersangka dapat dicegah oleh warga, dan korban bersama nakes lainnya meninggalkan lokasi," singkatnya.
Kini, pelaku S telah ditetapkan tersangka, dan ditahan di Polsek Tanon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku S dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Ditangkap Polisi