Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu MPLS? Ini 6 Hal Wajib Pelaksanaannya Menurut Kemendikbud Ristek

Apa itu MPLS? Berikut 6 hal wajib dalam pelaksanaan MPLS menurut Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
PINTEREST
Apa itu MPLS? Berikut 6 hal wajib dalam pelaksanaan MPLS menurut Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu MPLS? Berikut 6 hal wajib dalam pelaksanaan MPLS menurut Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Apa itu MPLS?

MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang sebelumnya dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD).

MPLS merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.

Masa orientasi lazim dijumpai di tingkat SMP dan SMA.

Hampir seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan almamater pada peserta didik baru.

Pada perguruan tinggi, kegiatan serupa dikenal dengan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (disingkat Ospek).

MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan.

MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut.

Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu.

Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pada kebanyakan sekolah, biasanya MPLS sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Dengan guru sebagai pihak pengawas, asisten dan pemantau kegiatan selama MPLS berlangsung.

Di sekolah tertentu, terkadang MPLS hanya dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, baik dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved