Berita Purbalingga
Pesta Sabu, Empat Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempat pelaku diamankan polisi saat berpesta sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempat pelaku diamankan polisi saat sedang pesta sabu di salah satu rumah wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
Empat tersangka yang diamankan yaitu MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Baca juga: Abimayu, Musisi Muda Sabet 49 Penghargaan Musik Klasik, Harumkan Indonesia di Kancah Internasional
Baca juga: Dokter Lois Owien yang Viral Ditangkap, IDI Sempat Akan Meminta Klarifikasinya
Baca juga: Protes UKT Mahal, Puluhan Mahasiswa IAIN Kudus Galang Aksi Demo, Duduki Rektorat
Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu.
Mereka diamankan di salah satu perumahan wilayah Desa Bojanegara yang merupakan tempat kost salah satu tersangka, Senin (28/6/2021) malam," ujar Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono kepada Tribunjateng.com, dalam rilis.
Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat pengisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api.
Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal.
Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.
"Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya," jelasnya.
Baca juga: PWI-MUI Jateng Serukan Pemberitaan Covid Bernarasi Positif
Baca juga: Nindy Ayunda Dilaporkan Mantan Ayah Mertua ke Polisi
Baca juga: Targetkan Semarang Segera Zona Hijau, Hendi Akan Perbanyak Titik Penyekatan dan Kurangi Lampu PJU
Kabag Ops menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.10 miliar. (*)