Berita Regional
Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Dokter Lois Owien: Opini Soal Corona Tak Berdasar Riset
Dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19 dalam menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19 dalam menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Dia pun tidak jadi dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan terduga pelaku memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.
Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Slamet menuturkan, Dokter Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.
Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.
Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.
Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet.
Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.
Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.