Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Buya Yahya: Anda Dapat Pahala Dobel

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita. Apakah sah?

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi segerombolan kambing yang berada di peternakan Bukit Manggala, di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Sabtu (5/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Umat muslim akan segera merayakan hari raya Idul Adha.

Meski di tengah segala keterbatasan karena pandemi Covid-19, Lebaran Haji tetap dinanti-nanti.

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Ribuan warga mengikuti pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah di Masjid Agung Kota Tegal, Jumat (31/7/2020).
Ribuan warga mengikuti pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah di Masjid Agung Kota Tegal, Jumat (31/7/2020). (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Baca juga: Pengakuan Suami yang Pura-pura Mengajak Istri Bercinta lalu Menusuknya, Terungkap Latar Belakangnya

Baca juga: Terjebak di Kamar Tidur, 2 Bocah Bersaudara Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Tapin

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

h
Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah (Istimewa)

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved