Berita Viral
Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Buya Yahya: Anda Dapat Pahala Dobel
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita. Apakah sah?
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Umat muslim akan segera merayakan hari raya Idul Adha.
Meski di tengah segala keterbatasan karena pandemi Covid-19, Lebaran Haji tetap dinanti-nanti.
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Pura-pura Mengajak Istri Bercinta lalu Menusuknya, Terungkap Latar Belakangnya
Baca juga: Terjebak di Kamar Tidur, 2 Bocah Bersaudara Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Tapin
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.
Apakah sah bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."