Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Buya Yahya: Anda Dapat Pahala Dobel

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita. Apakah sah?

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi segerombolan kambing yang berada di peternakan Bukit Manggala, di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Sabtu (5/6/2021). 

Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.

4. Penerapan higiene dan santasi

Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.

Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan.

Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.

Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama.

Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.

Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.

Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.

Pemotongan hewan kurban

Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).

Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.

Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, screening kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.

Pembinaan dan pengawasan

Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved