PPKM Darurat
Asep Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda PPKM Karena Tak Punya Uang, Kejaksaan: Coba Pikir Dulu
Pandemi virus corona membuat penghasilan beberapa warga merosot tajam. Berdagang juga dibatasi karena pemerintah menerapkan PPPKM Darurat.
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Pandemi virus corona membuat penghasilan beberapa warga merosot tajam.
Berdagang juga dibatasi karena pemerintah menerapkan PPPKM Darurat.
Hal itu semakin membuat pendapatan para pedagang menipis, belum lagi jika melanggar dibebani denda yang mencekik.
Pengalaman itu dialami Asep Lutfi Suparman (23) pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar.
Baca juga: Banyak Pelajar Inginkan PTM, Sekolah di Batang Berharap Ada Percepatan Vaksinasi Pelajar
Baca juga: Kios Bensin Kejujuran Mbah Minto, Ada yang Bayar Dilebihkan: Semarang Banyak Orang Jujur
Baca juga: Selebgram Jessica Adeola Forrester Ditangkap karena Narkoba di Villa Elit Bali
Baca juga: 433 Peserta Didik MAN 1 Kota Semarang Ikuti Matsama Secara Daring
Saat terjaring razia PPKM, ia lebih memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp 5 juta sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Asep divonis bersalah karena masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu Pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara."
"Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 20.00 malam," ujar hakim Gofur membacakan vonis pelanggaran Asep saat sidang virtual, Selasa.
Setelah vonis dijatuhkan, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya dan memilih untuk dikurung tiga hari.
Pilihan itu diambil karena dia tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu."
Baca juga: Temukan Pegawai Bak Priyayi di Ruangan, Mensos Risma: Saya Pindahkan Semua ke Papua
Baca juga: BPJamsostek Gelar Lomba Video Pendek, Ini Syaratnya
Baca juga: Tukang Pijat Bunuh Pelanggan karena Tak Jujur Positif Covid-19, Sempat Terjadi Perkelahian
Baca juga: Lamaran Ditolak, Pria Ini Bunuh Secara Sadis Gadis 19 Tahun, Mengaku Terinspirasi Dari Cerita Film
"Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep.
Pihak Kejaksaan kemudian memberikan waktu dua hari kepada Asep untuk memikirkan pilihannya itu.
"Coba, pikir-pikir dulu, benar mau dipenjara saja?"
"Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Pikir-pikir Bayar Denda Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Saya Sudah Yakin Ingin Dipenjara 3 Hari"
4 Hotel Kabupaten Semarang Dijual Pemilik, Tak Kuat Kena PPKM: Beban Listrik dan Okupansi 0 Persen |
![]() |
---|
Benarkah Fenomena Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri Terus Meningkat? Ini Faktanya |
![]() |
---|
2 Ritel Bangkrut Setiap Hari, Pengusaha Minta PPKM Dilonggarkan |
![]() |
---|
Penutupan Exit Tol dan Penyekatan di Jateng Diperpanjang Hingga Tanggal 25 Juli 2021 |
![]() |
---|
Pengelola Batang Dolphin Center 'Mbengok' Tiada Pemasukan Selama PPKM Darurat |
![]() |
---|