Berita Kriminal
Gadis 19 Tahun Dibakar Mantan Pacar, Pelaku Kecewa Lamarannya Ditolak Calon Mertua
Gadis 19 tahun dibakar oleh mantan pacarnya karena lamaran yang ditolak. Polisi berhasil mengungkap kasus temuan sesosok jasad dalam kondisi hangus.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Gadis 19 tahun dibakar oleh mantan pacarnya karena lamaran yang ditolak.
Peristiwa itu diketahui setelah polisi berhasil mengungkap kasus temuan sesosok jasad dalam kondisi hangus terbakar di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang.
Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (9/7/2021) pagi itu adalah seorang perempuan muda berinisial SZ (19).
Baca juga: Libatkan Perguruan Tinggi dalam Seleksi Perangkat Desa di Jateng, Lebih Baik kah?
Baca juga: PLN Salurkan Bantuan Oksigen ke Sejumlah RS di Jawa Tengah
Dia dibunuh oleh pemuda berinisial DS (20), bersama rekannya UT (42).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana.
Sebab, DS dan UT sudah menyusun rencananya untuk bisa menghabisi nyawa SZ, sekaligus membakar jasadnya.
"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin (5/7/2021), sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam," kata Iman dalam jumpa pers di Cisauk, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Netizen Tanyakan Semakin Banyak Orang Divaksin Semakin Banyak Tertular Covid-19, Kemenkes Menjawab
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Rabu 14 Juli 2021: Nino Ngotot Minta Reyna Dites DNA
Menurut Iman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
Iman mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari rasa sakit hati tersangka DS kepada korban yang merupakan mantan pacarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DS sakit hati dan kecewa lantaran lamaran pernikahannya ditolak oleh keluarga SZ.
"Motif yang ada karena tersangka merasa sakit hati ketika lamarannya ditolak oleh korban," kata Iman.
DS yang merasa kecewa dan dipenuhi amarah, lalu mengajak teman dekatnya, UT untuk membunuh SZ demi membalas rasa sakit hatinya.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 113 114 115 116 Subtema 2 Pembelajaran 6
Baca juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP Cair Juli-Agustus 2021
Rencana pembunuhan tersebut, kata Iman, mulai dipersiapkan pada 5 Juli 2021.
Kedua tersangka mencari cara untuk menghabisi korban, sekaligus menentukan lokasi eksekusi.
DS dan UT juga mengatur waktu pertemuan dengan SZ dengan alasan membahas kelanjutan hubungan mereka.
Ketiganya sepakat bertemu pada 8 Juli 2021 malam.
"Dua-duanya bersama-sama, dari sejak hari Senin memang sudah merencanakan. Tapi yang punya niat dari awal adalah DS, kemudian yang mencarikan tempatnya UT," ungkap Iman.
Setelah rencana matang dan perlengkapan selesai dipersiapkan, kata Iman, DS menjemput korban di tempat kerjanya dan membawanya ke kawasan perkebunan di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang.
Sesampainya di lokasi, ketiganya berbincang singkat sebelum akhirnya DS dan UT langsung mengeksekusi rencana pembunuhannya.
Korban SZ dicekik dan diinjak oleh DS dan UT hingga tewas. Setelah itu, kedua tersangka langsung menyeret jasad korban ke lokasi pembakaran yang sudah dipersiapkan oleh UT.
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 14 Juli 2021
Baca juga: Viral Warga Tegal Angkat Motor & Gerobak Lewati Pembatasan Beton
Jasad SZ kemudian dibakar menggunakan ranting dan daun kering yang sudah dipersiapkan.
Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka langsung meninggal jasad SZ yang sudah hangus terbakar.
"Dicekik, kemudian lehernya juga diinjak. Setelah itu langsung dibakar," kata Iman.
Iman mengatakan, kedua tersangka mengaku rangkaian pembunuhan berencana yang dipersiapkan dan dilakukan keduanya terinspirasi dari adegan film.
"Tergali dalam proses penyidikan bahwa tersangka terinspirasi oleh pemberitaan kemudian film," ungkap Iman.
Cara kedua tersangka menghabisi nyawa korban hingga membakar jasadnya, seluruhnya mengikuti adegan film yang ditonton mereka.
"Crime imitation model, model peniruan kejahatan. Di mana kejahatan terjadi modusnya dengan meniru apa yang mereka lihat di televisi," tutur Iman.
Kini, kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.
"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkas Iman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Misteri Jasad Perempuan Terbakar di Cisauk: Korban Pembunuhan Berencana oleh Mantan Pacar"