Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tukang Pijat Bunuh Pelanggan karena Tak Jujur Positif Covid-19, Sempat Terjadi Perkelahian

"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian."

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Mayat laki-laki ditemukan di sebuah apartemen daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 7 Juli 2021 lalu.

Upaya pengungkapan kasus tersebut telah menemui titik terang.

Korban ternyata dibunuh oleh resepsionis apartemen yang menyambi sebagai tukang pijat sesama jenis berinisial, AS.

Baca juga: Kampung Kebo Semarang Mulai Meredup, Tak Ada Generasi Penerus dan Kesulitan Pakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya meringkus AS, sekitar empat hari setelah kejadian.

"Kasus pertama diketahui dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen daerah Bekasi Timur pada 7 Juli (2021) lalu, pelaku kita amankan 4 hari setelah kejadian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Pertemuan AS dengan korban berawal dari kesepakatan layanan pijat sesama jenis melalui aplikasi pesan singkat.

"Pelaku memang memiliki kelainan seksual, masuk di suatu aplikasi bersama dengan korban, kemudian pada saat itu pelaku diminta untuk memijat di kamar apartemen korban," jelas Yusri.

Tarif yang ditawarkan pelaku saat itu Rp300 ribu untuk sekali pijat.

Setibanya di kamar apartemen korban bercerita kalau dia sedang isolasi mandiri (isoman) akibat positif Covid-19.

Pelaku lalu menolak memijat korban, ia lantas tetap meminta bayaran Rp300 ribu.

Dari situ, terjadilah perkelahian lantaran korban tidak mau membayar.

AS lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.

Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi kartu kredit.

Ia sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp30 juta.

"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.

Adapun tersangka AS ditangkap saat sedang bekerja di kantornya.

"Tersangka kita kenakan  pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. 

Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid

Baca juga: Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Tertangkap Setelah Terpapar Covid-19

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved