PPKM Darurat
Polisi Amankan 2 Unit Bus PO Setia Negara dan Dewi Sri karena Penumpang tak Bawa Surat Keterangan
Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.
TRIBUNJATENG.COM -- Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi menjelaskan, untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dibatasi.
"Kendaraan bermotor umum dan juga pribadi, serta termasuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan dibatasi kapasitas angkutnya menjadi 50 persen," ujar Budi, Rabu(14/7).
Ia juga menegaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Jakarta diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.
"Tetapi untuk yang berada di wilayah selain Jakarta, tidak dibutuhkan STRP tetapi diganti dengan surat tugas dari pemimpin perusahaan," kata Budi.
Selain itu Budi juga kembali mengingatkan bahwa yang diizinkan untuk melakukan perjalanan hanyalah masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan juga kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kemudian untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin dan hasil tes RT-PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dengan transportasi darat di wilayah aglomerasi," kata Budi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menemukan adanya operator angkut bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang membawa penumpang tanpa dokumen syarat perjalanan.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, bahwa pihaknya bersama kepolisian mengamankan dua unit bus AKAP yaitu PO Setia Negara dan Dewi Sri.
Ia juga merinci, PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun.
Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.
"Kedua PO Bus ini, sudah melanggar SE Satgas Covid-19 karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya. Oleh sebab dua unit tersebut akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung," ujar Ahmad.
Sebagai informasi, bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia tepat 500 hari, tetapi jumlah pasien yang terjangkit masih terus bertambah. Berdasarkan data milik pemerintah hingga Rabu (14/7) pukul 12.00 WIB, terjadi penambahan 54.517 orang yang terjangkit Covid-19 dalam 24 jam terakhir (lihat grafis!). Ini merupakan rekor tertinggi penambahan pasien Covid-19 dalam sehari selama pandemi.
Larangan Salat Idul Adha