PPKM Darurat
Polisi Amankan 2 Unit Bus PO Setia Negara dan Dewi Sri karena Penumpang tak Bawa Surat Keterangan
Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di daerah yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa-Bali.
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.
"Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7).
Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.
"Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada," ujarnya.
Ia menuturkan pelaksanaan salat Idul Adha itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan salat Idul Adha," ujarnya.
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta seluruh umat Islam menaati aturan penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai karena pengen taat kepada Allah SWT dengan menjalankan secara sempurna tetapi tidak memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain. Jadi perlu ada keberimbangan," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7). (Tribun Network/Vincentius Jyestha/Igman Ibrahim/har/sam/wly)
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 15 Juli 2021 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Kondisi Terkini Artis Asal Grobogan Cynthiara Alona Setelah Masuk Penjara
Baca juga: SELFIE MAUT: 16 Orang Tewas Disambar Petir Saat Ambil Foto di Puncak Menara Amer
Baca juga: 4 Rumah Sakit di Magelang Penuh, Pemkab Tambah Tempat Isolasi di Dua RS