Belum Ada Insentif, Pengusaha Angkutan Menjerit Terdampak PPKM Darurat
PPKM Darurat menekan pendapatan usaha angkutan jalan, karena semakin ketatnya syarat perjalanan sehingga menurunkan mobilitas masyarakat
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Para pengusaha di sektor angkutan umum kian tertekan akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda), Adrianto Djokosoetono menilai, PPKM Darurat menekan pendapatan usaha angkutan jalan, karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa-Bali, dan penyekatan jalan dalam kota dan provinsi.
Menurut dia, pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan.
“Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).
"Tidak dapat dipungkiri untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama," tambahnya.
Meski demikian, Adrianto menyatakan, DPP Organda meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat perjalanan selama PPKM Darurat tersebut dalam situasi darurat.
“Dalam hal ini DPP Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Fokus utama DPP Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi,” bebernya.
Adrianto mengungkapkan, secara khusus, Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Terlebih, dia menambahkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng melakukan penutupan terhadap 27 pintu keluar tol mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021 yang membuat seluruh akses masuk Jateng terkunci.
“DPP Organda mengingatkan kembali soal bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah, setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir,” paparnya.
Bila janji tersebut tidak segara direalisasikan, Adrianto menyatakan, bisa dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan.
“Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini,” tandasnya.
DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi.
“Dalam hal ini meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu,” ungkapnya.
Selama PPKM Darurat, Adrianto juga meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi, terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sejumlah-perusahaan-otobus-po-antar-kota-antar-provinsi-akap-mendapat-stiker-khusus.jpg)