Minggu, 7 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Belum Ada Insentif, Pengusaha Angkutan Menjerit Terdampak PPKM Darurat

PPKM Darurat menekan pendapatan usaha angkutan jalan, karena semakin ketatnya syarat perjalanan sehingga menurunkan mobilitas masyarakat

Tayang:
Editor: Vito
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
ilustrasi - Sejumlah perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sepi penumpang 

Misalnya, dengan keringanan pajak kendaraan setahun pada 2021 dibebaskan, atau kompensasi-kompensasi dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan.

DPP Organda juga mengimbau kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi, agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha.

“Pemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi," ucapnya.

"Pengguna jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin), dengan standar teknis pada penyebaran dan pencegahan covid-19,” tandasnya. (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved