Berita video
Video Penutupan Exit Tol Adiwerna Tegal, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik
Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penyekatan sejak Jumat dini hari
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: abduh imanulhaq
-Surat keterangan hasil swab
-Kartu atau sertifikat vaksinasi
-Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dirut atau manager perusahaan tempat anda bekerja
-Apabila tidak termasuk dari kategori Kritikal maupun Esensial maka silahkan putar balik dan kembali ke arah asal atau ke rumah.
Berikut daftar sektor yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Jawa-Bali 3-20 Juli 2021:
1. Sektor Esensial
-Keuangan dan perbankan
-Pasar modal
-Sistem pembayaran
-Teknologi Informasi dan Komunikasi
-Perhotelan non penanganan karantina
-Industri Orientasi Ekspor.
2. Sektor Kritikal
-Energi
-Kesehatan
-Keamanan
-Logistik dan transportasi
-Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
-Petrokimia
-Semen
-Objek vital nasional
-Penanganan bencana
-Proyek strategis nasional
-Konstruksi
-Utilitas dasar (listrik dan air)
-Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (dta)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :