Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Keluhan Pekerja Seni Semarang saat PPKM Darurat Diperpanjang: Ribuan Orang Bergantung pada Hajatan

"Sedangkan hajatan dilarang selama PPKM Darurat otomatis tak ada penghasilan sama sekali," bebernya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Ilustrasi - Acara pernikahan sesuai prokes sebelum pemberlakuan PPKM Darurat di Jangli, Candisari, Kota Semarang. 

"Aturan kemarin lumayan longgar belum maksimal sekarang sudah dilarang," terangnya.

Dia mengungkapkan, acara hajatan yang menjadi sumber penghasilan utama sebenarnya ramai digelar saat penerapan PPKM Darurat sehingga saat ini sebenarnya para pekerja seni bisa panen.

Namun aturan PPKM Darurat bikim pekerja seni tak bisa bergerak.

"Ketika aturan sudah tertulis dilarang sudah jelas ga ada solusi. Kami mau apa ketika tidak solusi sama sekali seperti sekarang," paparnya.

Dia juga mengeluhkan para wakil rakyat di DPR Kota Semarang yang membidangi seni yang kurang memahami kondisi lapangan.

Aturan yang dibikin selama ini tanpa kepastian dan kejelasan.

Dia mencontohkan, semisal aturan kelonggaran PPKM sebelumnya yang memperbolehkan hajatan dengan aturan prokes ketat dan lainnya.

Di aturan itu tak ada kejelasan apakah boleh menggunakan hiburan atau tidak.

Namun ketika empunya hajat menggunakan hiburan sederhana  seperti orjen tunggal sesuai prokes tetap saja dibubarkan.

"Aturan itu ada ketegasan dan kejelasan terutama kalimat aturan harus pasti," terangnya.

Dia berharap, pemerintah boleh saja membatasi pekerja seni selama pandemi namun seharusnya diberi solusi.

Apalagi sejauh ini rekan seniman sudah taat aturan.

"Kami taat aturan tetapi kami minta bikin aturan  harus dibarengi solusi. Jangan hanya melarang tanpa solusi," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Setelah Hamburkan Uang, AC Milan Cuci Gudang, 5 Pemain Bakal Ditendang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved