Berita Semarang
Keluhan Pekerja Seni Semarang saat PPKM Darurat Diperpanjang: Ribuan Orang Bergantung pada Hajatan
"Sedangkan hajatan dilarang selama PPKM Darurat otomatis tak ada penghasilan sama sekali," bebernya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wacana perpanjangan PPKM Darurat sampai akhir Juli dikeluhkan oleh para pekerja seni di Kota Semarang yang tergabung di Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) Kota Semarang.
Pasalnya, pekerja seni yang berkecimpung di dunia hiburan atau acara hajatan tak bisa bergerak sama sekali.
"Kami pekerja seni yang dikenal sebagai pejuang hajatan semakin berat dengan kondisi PPKM Darurat jika jadi diperpanjang," terang Ketua DPC PAMMI Kota Semarang, Muhammad Hendra Saputra kepada Tribunjateng.com, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: 14 Kapal Tenggelam Diterpa Badai di Kalbar, 39 Orang Masih Hilang, 15 Ditemukan Meninggal
Anggota PAMMI yang terdaftar resmi sekitar 400.
Ada ribuan anggota jika menghitung secara menyeluruh para pekerja seni di bidang tersebut.
Dia menerangkan, para pekerja yang berkecimpung di bidang seni dan hiburan meliputi vendor tenda, decorator/kreatif dekor, crew dekor, wedding organizer, crew wedding organizer, fotografer, video shooting, perias, sound engineer, crew sound, catering, tenda dan panggung.
Selanjutnya ada pemain band atau musisi, lighting engineer, lighting designer, lighting, LED engineer crew AC, operator genset, singer event organizer, crew event organizer seniman atau seniwati serta masih banyak lainnya.
"Ribuan orang itu bergantung hanya adanya hajatan.
Sedangkan hajatan dilarang selama PPKM Darurat otomatis tak ada penghasilan sama sekali," bebernya.
Dia menyebut, para pekerja seni sekarang hanya bisa bertahan hidup dengan menjual aset atau beralih pekerjaan.
Namun mayoritas mereka sejauh ini hanya bisa menjual barang-barang yang dimiliki.
"Mereka hanya berpikir bagaimana kendil ga nguling gitu aja," terangnya.
Dia mengaku, sebenarnya kondisi rekan seniman pejuang hajatan sedikit bisa bekerja mulai awal tahun hingga menjelang lebaran.
Dalam aturan pelonggaran PPKM sebelumnya, acara hajatan masih bisa dilakukan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Ketika aturan PPKM Darurat diberlakukan mereka tak bekerja lantaran dilarangnya acara hajatan.