Berita Regional
Lansia Pukul Tetangga Pakai Gagang Pistol gara-gara Parkir Mobil: Kalau Maju Saya Tembak!
"Setelah itu dia langsung nodongkan pistolnya, sambil bilang, kalau maju saya tembak," ujar GG
Editor:
M Syofri Kurniawan
Hanya berselang satu jam, pukul 09.30, personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit pistol gas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lansia 72 Tahun di Pontianak Ditangkap dan Korban Dirawat di Rumah Sakit! Todongkan Pistol
Baca juga: Setelah Kabarkan Kematian Orangtua, M Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Jenazah Sang Ibu
Rekomendasi untuk Anda