Berita Regional
Lansia Pukul Tetangga Pakai Gagang Pistol gara-gara Parkir Mobil: Kalau Maju Saya Tembak!
"Setelah itu dia langsung nodongkan pistolnya, sambil bilang, kalau maju saya tembak," ujar GG
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Di Pontianak, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AN (72).
AN menganiaya tetangganya, seorang pria berinisial GG (60), menggunakan gagang pistol.
GG mengalami luka di bagian telinga hingga sempat dirawat di rumah sakit.
Baca juga: 14 Kapal Tenggelam Diterpa Badai di Kalbar, 39 Orang Masih Hilang, 15 Ditemukan Meninggal
Korban GG mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 16 juli 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, di kawasan Pasar Kapuas Besar, Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok lantaran korban memarkirkan mobilnya di depan ruko milik tersangka.
Ditengah percekcokan itu tersangka kemudian mengeluarkan pistol gas dan menghantamkan gagang pistol ke arah kepala bagian kiri korban yang mengakibatkan telinga korban bagian kiri terluka.
''Habis dia (tersangka) pukul saya, saya mundur.
Setelah itu dia langsung nodongkan pistolnya, sambil bilang, kalau maju saya tembak,'' ujar GG, Sabtu 17 Juli 2021.

Kemudian, ia merasa pusing dan mengambang akibat hantaman pistol.
GG pun dipapah kembali ke rukonya oleh anaknya dan pegawainya, sementara tersangka langsung kembali ke rukonya.
Setelah itu, pihaknya pun langsung ke Polresta Pontianak melaporkan penganiayaan tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban mengaku ia sempat dirawat di ICU.
Hingga kini walaupun sudah rawat jalan korban masih merasa pusing dan nyeri di bagian yang luka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan korban.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat.
Hanya berselang satu jam, pukul 09.30, personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit pistol gas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lansia 72 Tahun di Pontianak Ditangkap dan Korban Dirawat di Rumah Sakit! Todongkan Pistol
Baca juga: Setelah Kabarkan Kematian Orangtua, M Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Jenazah Sang Ibu