Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Gedung Isolasi Terpusat Rusunawa RSUD Suradadi Sudah Bisa Ditempati, Sediakan 132 Tempat Tidur

Tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal yang berbentuk gedung Rusunawa resmi bisa ditempati mulai hari Senin (19/7/2021)

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto fasilitas yang ada di tiap unit (kamar) Rusunawa RSUD Suradadi yang dijadikan tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan, Senin (19/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal yang berbentuk gedung Rusunawa resmi bisa ditempati mulai hari Senin (19/7/2021).

Rusunawa yang berlokasi di area RSUD Suradadi ini, memiliki 132 tempat tidur dengan masing-masing unit (kamar) bisa diisi tiga orang di ruang terpisah.

Direktur RSUD Suradadi Ruszaeni menjelaskan, Rusunawa isolasi terpusat ini memiliki tiga lantai terbagi sesuai tahapan.

Seperti lantai tiga dipakai untuk pasien Covid-19 yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), sedangkan lantai satu untuk pasien bergejala ringan, dan lantai dua tentatif atau menyesuaikan kondisi.

Semisal lantai satu kamar sudah penuh maka akan dialihkan ke lantai dua. Begitu juga ketika pasien OTG melonjak dan jumlah kamar di lantai tiga kurang maka akan dialihkan ke lantai dua.

"Perlu saya sampaikan rusunawa ini diperuntukkan bagi pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan. Sedangkan yang sudah masuk kategori bergejala sedang sampai berat harus dirawat di RSUD Suradadi. Hari ini sudah mulai bisa digunakan tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkap Ruszaeni, pada Tribunjateng.com.

Adapun alur rujukan ke tempat isolasi terpusat ini, lanjutnya, warga harus sudah memiliki dan menunjukan hasil rapid antigen atau swab PCR dengan hasil positif. Karena ketika hasilnya negatif maka tidak akan diterima. 

Selain itu sudah dikoordinasikan ke perangkat desa dan Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

Secara teknis warga yang ingin isolasi mandiri di rusunawa terpusat, dari rumah menuju lokasi tidak boleh diantar karena dikhawatirkan bisa menularkan. 

Sehingga harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa, Satgas Jogo Tonggo, Puskesmas, apakah perlu dijemput dengan ambulance atau bagaimana. 

Terkecuali masih bisa mengendarai sepeda motor sendiri sampai ke lokasi rusunawa terpusat. 

"Sementara memang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Tegal saja. Selain harus memenuhi kriteria pasien, warga yang ingin menempati isolasi terpusat wajib mematuhi tata tertib seperti wajib mengenakan masker, tidak boleh merokok, tidak boleh ditunggu oleh keluarga, tidak diperbolehkan menerima tamu, dan lain-lain," jelasnya.

Hadir secara langsung untuk meresmikan, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusurannya di dalam dan area gedung memang belum selesai, masih ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan seperti taman, pengecatan, dan lain-lain.

Namun secara garis besar sudah bisa dan sangat layak ditempati pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan.

"Saya informasikan, semua fasilitas yang ada disini termasuk dokter, makan tiga kali sehari, dan lain-lain semuanya gratis dibiayai oleh Pemkab Tegal. Terpenting kriteria atau syaratnya harus positif Covid-19, tanpa gejala, dan gejala ringan," ujar Umi.

Tak lupa, pada kesempatan ini, Umi pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah memfasilitasi pembangunan Rusunawa senilai Rp 17 miliar ini tepat waktu. 

Dengan hadirnya fasilitas ini, Umi berharap risiko komplikasi ataupun kematian akibat infeksi Covid-19 pada pasien isolasi bisa ditekan. 

Mengingat hadirnya varian baru virus Covid-19 bisa memperburuk kondisi pasien dari bergejala ringan ke berat dalam waktu singkat.

Di Rusunawa, pasien akan mendapat fasilitas ruang isolasi yang cukup nyaman seperti ruang tamu, tempat tidur, lemari pakaian, kipas angin, cermin, area mencuci pakaian dan jemuran, dapur, dan toilet. Dilengkapi dengan konsumsi makan tiga kali sehari. 

Pasien juga mendapat pengawasan dari dokter jaga yang dilakukan selama 24 jam berikut pemeriksaan rutin kesehatan pasien untuk mencegah perburukan kondisi. 

Fasilitas Rusunawa yang berada di tepi pantai ini tentunya juga menjadi nilai tambah tersendiri dimana sirkulasi udaranya sangat baik, tersedia ruang terbuka yang sangat luas seperti di halaman parkir ini yang bisa difungsikan sebagai tempat senam bersama.

"Layanan call center 119 juga harus difungsikan sebagai kanal bagi publik untuk mendapatkan informasi ketersediaan tempat tidur di Rusunawa ini. Saya harap hadirnya isolasi terpusat ini bisa mengurangi angka kematian warga yang melakukan isoman dan angka kasus Covid-19 juga bisa ikut turun," harap Umi.

Selain menyediakan tempat isolasi terpusat di Rusunawa RSUD Suradadi, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji, Pemkab Tegal juga menyediakan tempat isolasi terpusat di beberapa lokasi lainnya.

Seperti di BLK Suradadi menyediakan 56 tempat tidur, eks Puskesmas Penusupan Pangkah ada 25 tempat tidur, Puskesmas Balapulang ada 10 tempat tidur, Puskesmas Pagiyanten ada 12 tempat tidur, Puskesmas Bumijawa ada 10 tempat tidur, dan Puskesmas Jatinegara ada 10 tempat tidur.

Semuanya diperuntukkan bagi pasien kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan.

"Kami juga sedang menyiapkan untuk menambah jumlah tempat tidur isolasi di RSUD dr Soeselo Slawi sebanyak 61 tempat tidur, dengan mengubah 38 tempat tidur di ruang Nusa Indah dan 23 tempat tidur di ruang Bougenvil menjadi ruang isolasi," pungkasnya.

Berikut kriteria pasien Covid-19 yang bisa melakukan isolasi mandiri di Rusunawa RSUD Suradadi Kabupaten Tegal: 

-Kasus Konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimtomatis) atau bergejala ringan.

-Tidak memiliki komorbit atau penyakit penyerta, kondisi pemberat, atau memiliki komorbit namun terkontrol.

-Tidak dapat menjalani isolasi mandiri di rumah

-Berusia antara 15-60 tahun

-Kondisi mandiri (tidak memerlukan bantuan orang lain).

-Syarat pasien hasil swab antigen/PCR positif.

Berikut tata tertib di tempat isolasi terpusat Rusunawa RSUD Suradadi Kabupaten Tegal:

-Harus menggunakan masker

-Tidak boleh ditunggu oleh keluarga

-Tidak diperbolehkan menerima tamu

-Dilarang membawa barang berharga kecuali handphone

-Menjalani komunikasi dan kerja sama yang baik dengan petugas dan sesama pasien

-Mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai jadwal

-Mengunjungi nomor handphone petugas jika ada keluhan atau membutuhkan bantuan

-Dilarang merokok

-Menjaga kebersihan dan kerapian ruangan.

(dta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved