Berita Semarang
Polda Jateng Tangkap Penjual Ikan yang Selundupkan Sabu dari Malaysia, Akan Diedarkan di Jawa-Madura
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ungkap jaringan narkotika internasional.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ungkap jaringan narkotika internasional.
Narkoba yang diungkap itu berjenis sabu dari Malaysia akan didistribusikan Jawa-Madura.
Sabu itu diselundupkan dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung dan dikirim melalui ekspedisi pengiriman udara.
Penyelundupan sabu itu transit di Semarang dan terendus Bea Cukai Kota Semarang.
Terungkap penerima paket tersebut seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, Wiwik Farida Fasha (32).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan pengungkapan berawal adanya pengiriman paket melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Sampang Madura.
Paket itu transit di Semarang.
Baca juga: PKL di Karanganyar Dapat Bantuan Rp 300 Ribu
Baca juga: Muncul Ajakan Demo PPKM Darurat di Banyumas, Ternyata Hoaks
Baca juga: Gedung Isolasi Terpusat Rusunawa RSUD Suradadi Sudah Bisa Ditempati, Sediakan 132 Tempat Tidur
"Dari hasil profiling dicurigai adanya barang yang mencurigakan. Kemudian dari Bea Cukai menghubungi kami dan langsung diilakukan pengecekan apakah benar barang itu diduga narkotika," jelasnya, saat konfrensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, setelah dilakukan pengetasan barang tersebut merupakan narkotika. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan control delivery (pengiriman diawasi).
"Tim kami beserta Bea Cukai bersama dari ekpedisi tersebut bersama-sama melakukan penyusuran sampai ke tempat penerimaan," terangnya.
Dikatakannya pengirim barang haram itu berinisial SF dari Malaysia dan penerima atas nama SF.
Saat melakukan penyelidikan pihaknya melakukan koordinasi kewilayahan setempat untuk melakukan profiling pengiriman barang tersebut.
"Saya memimpin sampai ke Jawa Timur dan berkoordinasi dengan satuan kewilayahan dan memprofiling tempat barang itu akan diterima," ujar dia.
Menurut dia, setelah dilakukan profiling dan menghubungj penerima, akhirnya disepakati paket itu diterima di Batu Marmer Kecamatan Pamekasan Kabupaten Sampang.
Baca juga: Denny Sumargo Pernah Habiskan Rp 30 Miliar untuk Judi: Saya Dulu Nakal
Baca juga: Bertekad Lebih Humanis, Ini SOP Terbaru Satpol PP Kota Semarang Selama Penegakan PPKM Darurat
Setelah paket tersebut diterima, kepolisian langsung mengamankan dan langsung membawa penerima ke Polres Pamekasan.
Paket itu diterima Wiwik Farida Fasha (32), tinggal di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
"Setelah yang bersangkutan dibawa ke Polres Pamekasan. Bersama-sama oleh Bea Cukai, ekspedisi, dan perwakilan masyarakat menyaksikan membuka barang haram yang dikemas dalam bentuk paket dalam kardus," jelas dia.
Dikatakannya paket tersebut berisi perabotan rumah tangga milik SF.
Pada paket itu berisikan kipas angin yang telah dimodifikasi dan di dalamnya terdapat 13 bungkus berisi sabu seberat 1.002,21 gram.
"Paket tersebut dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi sinar x. Setelah bingkisan dibuka ternyata terdapat butiran warna putih dan setelah dites, benar barang itu adalah sabu," paparnya.
Luthfi mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap penerima paket, Wiwik langsung dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Lanjutnya, kasus itu terungkap pada Kamis (8/7/2021). Wiwik ditangkap pada Jumat (9/7/2021).
"Dari hasil pengembangan kami membuka data informasi teknologi, kami lakukan pengejaran satu diantara jaringan sabu ini berinisial N. Namun yang bersangkutan melarikan diri dan sudah kami keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.
Luthfi menuturkan barang sabu yang diterima Wiwik seberat 1 Kilogram dan akan didistribusikan ke wilayah Madura.
Namun barang tersebut tidak sempat didistribusikan.
Baca juga: PW Muhammadiyah Jateng Akan Bagikan 180 Ribu Daging Qurban Kaleng Untuk Masyarakat di Tengah Pandemi
Baca juga: Bambang Kribo Sumbangkan Gajinya untuk Borong Beras 3,6 Ton, Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat
"Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku baru sekali. Tapi kami tetap mengupayakan setelah kami profiling yang bersangkutan ada beberapa keluarganya yang saat ini terkait narkoba di wilayah Jawa Timur," terangnya.
Menurut Luthfi, Wiwik mengaku pengirim dan penerima paket itu menggunakan nama samaran.
Barang itu dikirim dari Malaysia, dan yang bersangkutan tinggal di Madura.
"Yang kami dalami yang mengirim barang itu berinisial N. Kami sudah terbitkan surat DPO agar bisa terang benderang jaringan narkoba tersebut," ujar dia.
Ia menuturkan Wiwik merupakan asli Madura, seorang ibu rumah tangga.
Keseharian Wiwik sebagai penjual ikan.
"Wiwik kemungkinan dengan N merupakan kerabat. Kami duga N mempunyai hubungan erat," tuturnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8 miliar. (*)