Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sejarah saat Presiden Soekarno Menangis, Harus Tandatangani Surat Hukuman Mati untuk Sahabatnya

Dia adalah Kartosuwiryo, salah satu kawan dari Soekarno kala masih menimba ilmu dan mondok di rumah HOS TJokroaminoto di Surabaya

Editor: muslimah
Kolase Grid.id dan Mahadper
Kartosoewirjo (kanan), sosok pimpinan DI/TII, pemberontakan yang pecah usai isi Perjanjian Renville ditandatangani. 

Kartosoewirjo memproklamasikan hadirnya NII sebagai negara melalui maklumat pemerintah No II/7.

Dalam maklumat disebutkan bahwa 17 Agustus 1945 adalah akhir masa kehidupan Indonesia.

Kartosoewirjo memantapkan keputusannya untuk mengklaim seluruh wilayah Indonesia sebagai kekuasaan dari NII.

Ide Kartosuwiryo kemudian diikuti oleh daerah-daerah lainnya, membuat pergerakan DI/TII semakin meluas di Indonesia, membuat pemberontakan ini semakin sulit ditumpas.

Untuk menumpas pemberontakan yang dipimpin Kartosoewirjo, operasi militer diluncurkan.

Misi itu dijalankan oleh Yonif Linud 328 Kostrad.

Operasi terhadap gerakan yang menamakan diri DI/TII ini menjadi operasi militer yang istimewa bagi Yonif Linud 328 karena berlangsung di wilayah sendiri.

Dimulai tahun 1948 hingga 1962, itu termasuk operasi yang panjang karena begitu banyaknya daerah yang telah dikuasai oleh DI/TII.

Upaya Yonif Lanud 328 dan satuan Divisi Silliwangi untuk meredam DI/TII dilakukan secara bertahap.

Penyergapan terhadap pimpinan DI/TII SM Kartosoewirjo menjadi operasi paling terakhir dan dikenal dengan nama Operasi Barata Yudha dengan target menumpas DI/TII hingga ke akar-akarnya.

Upaya untuk menangkap Kartosoewirjo terjadi pada 2 Juni 1962 di kawasan kaki gunung Gede-Pangrango, Pacet, Jawa Barat.

Baku tembak sengit terjadi dalam upaya penangkapan tersebut, membuat  gerombolan Kartosoewirjo akhirnya terdesak dan menyerah.

Tertangkapnya Kartosoewirjo merupakan puncak prestasi bagi Yonif Linud 328 dalam rangka menumpas DI/TII sekaligus mengakhiri aksi pemberontakan tersebut.

Pada 16 Agustus 1962, Kartosoewirjo dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Mahkamah Darurat Perang (Mahadper).

Lalu pada 4 September 1962, sekitar pukul 05:50 WIB, hukuman mati terhadap Kartosoewirjo dilaksanakan.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved