Berita Banyumas
Unggah Pamflet Provokasi Ajakan Tolak PPKM Darurat di Banyumas, Lima Pemuda Diciduk Polisi
Lima orang pelaku yang diduga menyebarkan pamflet ajakan tolak PPKM Darurat di Banyumas berhasil diamankan polisi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Lima orang pelaku yang diduga menyebarkan pamflet ajakan tolak PPKM Darurat di Banyumas berhasil diamankan polisi.
Mereka adalah NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49).
Mereka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong.
Pamflet itu bertuliskan Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM.
Ajakan itu tersebar pada, Senin (19/7/2021) dan akan ada aksi demonstrasi di titik Juang Pendopo Bupati Banyumas, pukul 13.00 WIB.
Baca juga: PW Muhammadiyah Jateng Akan Bagikan 180 Ribu Daging Qurban Kaleng Untuk Masyarakat di Tengah Pandemi
Baca juga: 200 Tabung Oksigen Hibah untuk Dinkes Solo dari Singapura Sudah Tiba, Kadinkes: Semoga Bermanfaat
'Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi, Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara' tulis dalam pamflet itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di grup sosial grup Facebook Seputar Cilongok.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasatreskrim Kompol Berry, menyampaikan beredarnya pamflet tersebut berasal dari pesan berantai.
Setelah melakukan penyelidikan ditemukan pemilik akun Facebook itu adalah NP warga Kecamatan Kedungbanteng.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap NP.
NP mengaku menerima pamflet itu secara berantai dari pelaku lain yang juga sama-sama membagikannya melalui whatsapp.
Kasatreskrim menyampaikan NP kemudian memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
NP mengaku tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup, apalagi ditambah PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang.
"Tujuan dari dirinya mengunggah adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan di postingan itu," kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com.
Polisi akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan selebaran yang membuat resah warga Banyumas.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Saring sebelum sharing dan cek kebenaran informasi yang didapat.
Baca juga: Calvin Lelang Gitar Deddy Dores Ayahnya untuk Pengobatan Sang Ibu Dagmar Twin Sister
Baca juga: Anggaran Cepat Habis, Wali Kota Yuliyanto Minta Penyaluran Bansos Diperketat
Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa satu unit Handphone dan tiga lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar screen shoot komen diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (*)