Berita Viral
Viral 28 Oknum Satpol PP Gelar Pesta Miras dan Berdansa di Tengah PPKM, Sanksinya Pembinaan Fisik
Di tengah sorotan terhadap kinerja Satpol PP saat melakukan penindakan di PPKM Darurat, ulah beberapa oknum ini semakin memperburuk citra mereka.
TRIBUNJATENG.COM, NTT - Di tengah sorotan terhadap kinerja Satpol PP saat melakukan penindakan di PPKM Darurat, ulah beberapa oknum ini semakin memperburuk citra mereka.
Aksi 28 anggota satpol PP merayakan ulang tahun viral di media sosial.
Mereka berkumpul, minum miras bersama dan berdansa bersama perempuan.
Baca juga: Petaka di Malam Idul Adha, Seorang Tewas Dalam Kecelakaan Maut Mobil Boks vs Trailer
Baca juga: 3 Pelaku Panyebaran Hoaks Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat Ditangkap, Ini Motifnya
Baca juga: Resep Rica Rica Kambing untuk Kamu yang Bosan Mengolah Daging Kurban Menjadi Sate
Baca juga: Cara Cuci Hidung dengan Larutan NaCl
Sebuah video memperlihatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kantor viral di media sosial.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Mereka tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Video yang viral di media sosial itu menuai kecamatan warganet.
Mereka geram karea Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
Eman mengatakan, anggota Satpol PP itu sedang berbahagia karena salah satu senior mereka ulang tahun.
Eman memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Baca juga: Dokter Hamil 7 Bulan Meninggal karena Covid-19, Sempat Sesak Napas tapi Tak Ada Ventilator
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus 50 Ribu Orang Per Hari, Pemerintah Inggris Hapus Pembatasan Sosial
Baca juga: Amankah Penderita Diabetes Konsumsi Jahe? Simak Penjelasannya
Eman mengatakan, terdapat 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman beralkohol tersebut.
Dari jumlah itu, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari.
"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi"