Pelayanan Publik
Asyik! SIM Mati saat PPKM Darurat Dapat Dispensasi dari Polisi
Sebab, kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021) pekan depan.
TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan SIM mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021) pekan depan.
Bagi warga yang masa berlaku SIMnya habis saat PPKM Darurat masih bisa melakukan perpanjangan hingga 27 Juli 2021.
Hal itu karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi sampai 25 Juli mendatang, telah menghambat mobilitas warga.
Baca juga: Gerakan Sosial Bantu Warga Isoman Dapat Tanggapan Positif dari Warga Kota Semarang
Baca juga: Potensi Hujan Nanti Sore-Malam, Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Tengah BMKG Rabu 21 Juli 2021
Baca juga: Petugas dari Jasa Marga Ruas Semarang A-B-C Berikan Swab Antigen Panitia Pembagi Daging Kurban
Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.
Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati kepada Kompas.com belum lama ini.
Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Baca juga: Kelihatannya Sepele tapi Bermanfaat, Letakkan Kertas di Pintu Kulkas, Jadi Tips Agar Hemat Listrik
Baca juga: Manfaat Rebusan Jahe Jeruk Nipis dan Madu, Plus Resep dan Kondisi Seseorang yang Dilarang Minum Jahe
Baca juga: Covid-19 Varian Delta Telah Masuk Merauke Papua, Ada 10 Orang Dinyatakan Positif
Pasalnya, jika terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal, mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Djati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Mati Saat PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi"