Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Soal Rencana Subsidi Upah Karyawan Swasta Kembali Bergulir di 2021, Ini Penjelasan Kemenkeu

Setelah sebelumnya sempat terhenti, pemerintah kembali mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji karyawan swasta pada 2021 ini

Editor: muslimah
Ist
Ilustrasi uang tunai 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi karyawan swasta.

Setelah sebelumnya sempat terhenti, pemerintah kembali mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji karyawan swasta pada 2021 ini.

Rencana kembali menggulirkan bantuan bagi karyawan swasta ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta PPKM Darurat.

Bantuan ini sebelumnya sudah pernah diberikan oleh pemerintah kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 lalu.

Baca juga: 7 Formasi CPNS Slatiga yang Masih Sepi Peminat, Butuh Lulusan DIII Teknik Informatika dan Manajemen

Baca juga: Nikita Mirzani Protes Dikarantina di Hotel Bintang 5, Harga Kamar Awal Rp 17 Juta Jadi Rp 22 Juta

Masing-masing penerima bantuan menerima Rp 2,4 juta untuk 4 bulan atau Rp 600 ribu per bulan.

Saat ini, Kementrian Ketenagakerjaan dan instansi terkait tengah menggodok skema BLT gaji karyawan swasta.

Kepastian apakah akan dicairkan dan siapa saja penerimanya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah setelah Kemenaker bersama instansi terkait selesai melakukan pembahasanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menggodok pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan yang sempat disalurkan pemerintah pada akhir tahun 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.

Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.

Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.

"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.

Sebelumnya saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pencairan BSU bakal hadir lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved