Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemenaker, Karyawan yang Berada di Zona PPKM Level 4

Kemenaker akan kembali mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk beberapa golongan pekerja sebesar Rp 1 Juta yang diberikan sekaligus melalui

Editor: m nur huda
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. 

Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya.

Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4.

2. Banten, untuk level 3 meliputi;

  • Kabupaten Tangerang,
  • Kabupaten Serang,
  • Kabupaten Lebak,
  • Kota Cilegon; dan

Level 4 yaitu;

  • Kota Tangerang Selatan,
  • Kota Tangerang dan
  • Kota Serang.

3. Jawa Barat untuk level 3 yaitu;

  • Sumedang
  • Sukabumi
  • Subang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung.

Sementara untuk level 4 yaitu;

  • Kabupaten Purwakarta,
  • Kabupaten Karawang,
  • Kabupaten Bekasi,
  • Kota Sukabumi,
  • Kota Depok,
  • Kota Cirebon,
  • Kota Cimahi,
  • Kota Bogor,
  • Kota Bekasi,
  • Kota Banjar,
  • Kota Bandung dan
  • Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah untuk level 3 yaitu;

  • Kabupaten Wonosobo,
  • Kabupaten Wonogiri,
  • Kabupaten Temanggung,
  • Kabupaten Tegal,
  • Kabupaten Sragen,
  • Kabupaten Semarang,
  • Kabupaten Purworejo,
  • Kabupaten Purbalingga,
  • Kabupaten Pemalang,
  • Kabupaten Pekalongan,
  • Kabupaten Magelang,
  • Kabupaten Kendal,
  • Kabupaten Karanganyar,
  • Kabupaten Jepara,
  • Kabupaten Demak,
  • Kabupaten Cilacap,
  • Kabupaten Brebes,
  • Kabupaten Boyolali,
  • Kabupaten Blora,
  • Kabupaten Batang,
  • Kabupaten Banjarnegara,
  • Kota Pekalongan.
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved