Berita Kudus
Tertibkan Penggunaan Listrik Ilegal di Undaan, PLN Kudus Siapkan Denda Rp 7 Juta
UP3) PLN Kudus melakukan penertiban terhadap pelanggan sambung langsung di Jalan Kudus-Purwodadi
Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kudus melakukan penertiban terhadap pelanggan sambung langsung

di Jalan Kudus-Purwodadi, Desa Wates RT 3 RW 5, Kecamatan Undaan, pada hari Kamis (22/7/2021).
Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pencopotan meteran kategori rumah tangga.
Pasalnya meteran listrik atas nama Zahid Noor dinilai melakukan peanggaran yang dapat mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan cara sambung langsung.
Koordinator Kehumasan UP3 PLN Kudus, Nurbowo Dwinalto menyampaikan, tim P2TL menemukan terdapat jumper wiring terminal pada fasa in PLN ke fasa out pelanggan. Sehingga hal itu dinilai sebagai perbuatan ilegal yang merugikan negara.
"Tim sudah menjalankan prosedur sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan protokol kesehatan," kata dia, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk perbaikan kualitas pelayanan jaringan dari pemakaian ilegal.
"Karena daerah setempat sering padam," ujarnya.
Terkait nominal biaya dan denda yang dikenakan kepada pemilik rumah sebesar Rp 7 juta.
Hal itu sudah sesuai dengan sistem menyesuaikan pada besarnya daya dan jenis pelanggaran.
"Nominal tagihan itu sudah sesuai dengan sistem, nggak bisa diutak-atik," ucapnya.
Sementara itu, Nor Ahmad, paman dari pemilik rumah meminta keringanan sanksi agar bisa menikmati listrik layaknya masyarakat pada umumnya.
"Mohon bantuannya di situasi yang semakin sulit dan kondisi ekonomi begini," ujar dia.
Menurut dia, sambung langsung listrik itu terjadi sekitar bulan Mei 2021 saat meteran listrik sering padam.
Kemudian, pihaknya memanggil Biro Teknik Listrik (BTL) untuk memperbaiki kondisi tersebut.
"Jadi (pemilik rumah-red) tidak tahu kalau ada kabel yang disambungkan langsung tanpa lewat meteran," jelas dia. (*)