Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

BERITA LENGKAP : Ivermectin Uji Klinik di 8 Rumah Sakit, BPOM: Obat Cacing Harus Berdasar Resep

Belum lama ini BPOM mengeluarkan skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP) untuk obat ivermectin

Shutterstock
Obat covid-19 atau obat terapi penyembuhan pasien Covid-19 produksi PT Indofarma, Ivermectin, telah mendapatkan izin edar dari BPOM. 

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat.

Hal terlepas dari ramainya anggapan terkait obat Ivermectin yang disinyalir mempunyai khasiat dalam penanganan Covid-19.

"Meski kondisinya serba darurat, harus mendapatkan penanganan yang cepat terkait dengan Covid, tapi tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dalam mengkonsumsi obat atau apapun, harus tetap melalui proses yang rasional," kata Ketua Pengurus Harian LP2K, Abdun Mufid.

Dijelaskannya bahwa mengacu pada yang telah disampaikan BPOM RI, ivermectin adalah obat yang belum ada izin edar untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

Sehingga memang belum layak diedarkan karena belum memiliki landasan legalitas izin edar yang diberikan setelah melalui proses uji klinis secara sistematif dan komperhensif yang menyatakan obat itu memiliki kasiat yang signifikan terkait Covid-19.

"Karena belum memiliki izin edar maka semua pihak tidak boleh mempromosikan secara gencar kepada masyarakat terkait penggunaan Ivermectin. Ini sangat memprihatinkan kita karena ivermectin merupakan jenis obat keras yang tidak boleh dijual begitu saja tanpa proses resepan," imbuhnya.

Miss promotion yang dilakukan selama ini sangat berbahaya, karena masyarakat berupaya melakukan self medicine atau pengobatan sendiri.

Hal tersebut justru berbahaya karena tidak berdasarkan ilmu pengetahuan serta kemampuan dalam obat-obatan dan dampaknya membuat efek samping yang tidak diinginkan.

"Kami sangat berharap sekali kepada distributor memperhatikan yang disamapaikan BPOM RI, kedua bagi pihak lain yang mempromosikan Ivermectin untuk menghentikan itu.

Masyarajat tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dalam mengkonsumsi obat, harus tetap melalui proses rasional. (tim)

Baca juga: OPINI Djoko Subinarto : Laptop Merah Putih

Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Membuat Kartu Identitas Anak Bisa Melalui Online?

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Senin 26 Juli 2021

Baca juga: Video Kreatif, Kerajinan Miniatur Truk Karya Mantan Sopir Asal Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved