Berita Regional
7 Debt Collector Keroyok Debitur Hingga Tewas, Berawal Tunggakan Angsuran Motor Selama Setahun
GB (34), seorang warga di Bali, tewas di tangan para debt collector karena menuggak angsuran sepeda motor setahun.
Editor:
galih permadi
Ketujuhnya berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.
Mereka ditangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Telat Bayar Angsuran Setahun, Pria di Bali Tewas Dianiaya Gerombolan Debt Collector
Berita Terkait