Berita Kudus
BERITA LENGKAP : Mal di Kudus Boleh Mulai Buka, Hartopo: Seharusnya Kudus Sudah Masuk Level 2
Pusat perbelanjaan nonsembako di Kabupaten Kudus diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung setelah sebelumnya diminta tutup selama PPKM
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Pusat perbelanjaan nonsembako di Kabupaten Kudus diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung, setelah sebelumnya diminta tutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Bupati Kudus, Hartopo berharap, pengelola pusat perbelanjaan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat agar kasus Covid-19 di Kota Kretek tidak melonjak.
"Mal silakan buka, tetapi ingat protokol kesehatan tetap harus dijalankan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan. Jumlah pengunjungnya juga tetap dibatasi," kata Hartopo, Senin (27/7).
Terkait dengan Kabupaten Kudus yang berada di level 4, kata Hartopo, juga dipertanyakan karena jumlah kasus Covid-19 saat ini sangat rendah. Menurut dia, seharusnya Kudus berada di level lebih rendah dalam soal Covid-19.
Penutupan pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, khususnya nonsembako, berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 saat PPKM Darurat. Kemudian pada saat PPKM level 4 Covid-19, mulai 21-25 Juli, pusat perbelanjaan masih tetap ditutup.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di beberapa media juga menyebutkan bahwa mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 17.00.
Sementara itu, Store Manager Ada Swalayan Kudus, Setyowati mengakui, untuk gerai nonsembako belum dibuka karena masih menunggu surat resmi dari pemda setempat.
Hal senada diungkapkan Store Manager Ramayana Mal Kudus, Moh Ali Mas'ad mengakui, baru berani membuka kembali setelah ada surat resmi dari Pemkab Kudus.
"Sebetulnya, kami juga sudah meminta surat resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus untuk memastikan apakah boleh buka seperti yang disampaikan Pemerintah Pusat atau tetap tutup," ujarnya.
Sementara itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada disebutkan bahwa pusat perdagangan ditutup sementara.
Penyekatan
Sementara itu, per Senin kemarin, sejumlah ruas jalan yang ditutup selama PPKM di Kudus, mulai dibuka. Tercatat ada lima ruas jalan yang dibuka.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu Pandega menjelaskan, lima titik penutupan tersebut, yakni di Sempalan Jati, Perempatan Jetak, Perempatan Panjang, Simpang Barongan, dan Ngembalrejo.
Lima titik tersebut, kata Galuh, sebelumnya ditutup untuk memecah arus lalu lintas yang akan masuk ke Kota Kudus. Lima titik tersebut juga tidak dijaga petugas.
“Water barrier yang digunakan untuk menyekat kami geser ke kota untuk fokus di titik penutupan jalan di dalam kota yang dijaga anggota (polisi—Red),” ujar Galuh, Senin.