Berita Kudus
BERITA LENGKAP : Mal di Kudus Boleh Mulai Buka, Hartopo: Seharusnya Kudus Sudah Masuk Level 2
Pusat perbelanjaan nonsembako di Kabupaten Kudus diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung setelah sebelumnya diminta tutup selama PPKM
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Pusat perbelanjaan nonsembako di Kabupaten Kudus diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung, setelah sebelumnya diminta tutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Bupati Kudus, Hartopo berharap, pengelola pusat perbelanjaan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat agar kasus Covid-19 di Kota Kretek tidak melonjak.
"Mal silakan buka, tetapi ingat protokol kesehatan tetap harus dijalankan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan. Jumlah pengunjungnya juga tetap dibatasi," kata Hartopo, Senin (27/7).
Terkait dengan Kabupaten Kudus yang berada di level 4, kata Hartopo, juga dipertanyakan karena jumlah kasus Covid-19 saat ini sangat rendah. Menurut dia, seharusnya Kudus berada di level lebih rendah dalam soal Covid-19.
Penutupan pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, khususnya nonsembako, berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 saat PPKM Darurat. Kemudian pada saat PPKM level 4 Covid-19, mulai 21-25 Juli, pusat perbelanjaan masih tetap ditutup.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di beberapa media juga menyebutkan bahwa mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 17.00.
Sementara itu, Store Manager Ada Swalayan Kudus, Setyowati mengakui, untuk gerai nonsembako belum dibuka karena masih menunggu surat resmi dari pemda setempat.
Hal senada diungkapkan Store Manager Ramayana Mal Kudus, Moh Ali Mas'ad mengakui, baru berani membuka kembali setelah ada surat resmi dari Pemkab Kudus.
"Sebetulnya, kami juga sudah meminta surat resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus untuk memastikan apakah boleh buka seperti yang disampaikan Pemerintah Pusat atau tetap tutup," ujarnya.
Sementara itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada disebutkan bahwa pusat perdagangan ditutup sementara.
Penyekatan
Sementara itu, per Senin kemarin, sejumlah ruas jalan yang ditutup selama PPKM di Kudus, mulai dibuka. Tercatat ada lima ruas jalan yang dibuka.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu Pandega menjelaskan, lima titik penutupan tersebut, yakni di Sempalan Jati, Perempatan Jetak, Perempatan Panjang, Simpang Barongan, dan Ngembalrejo.
Lima titik tersebut, kata Galuh, sebelumnya ditutup untuk memecah arus lalu lintas yang akan masuk ke Kota Kudus. Lima titik tersebut juga tidak dijaga petugas.
“Water barrier yang digunakan untuk menyekat kami geser ke kota untuk fokus di titik penutupan jalan di dalam kota yang dijaga anggota (polisi—Red),” ujar Galuh, Senin.
Selama PPKM, sedikitnya ada 12 titik jalan di Kudus yang ditutup. Titik yang ditutup yakni Simpang Terminal, Ngembalrejo, Jember, Pura, PPRK, SMB, dan Sleko. Kemudian perempatan SMP 2 Kudus, Sempalan Jati, Barongan, Jetak, dan Perempatan Panjang.
Penutupan tersebut untuk menekan mobilitas warga demi turunnya kasus aktif Covid-19. Ada sejumlah petugas dari kepolisan, TNI, dan Dinas Perhubungan yang berjaga di sejumlah titik penyekatan tersebut. (Ant/goz)
Hartopo: Seharusnya Kudus Sudah Masuk Level 2
Bupati Kudus, Hartopo menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kudus harusnya sudah masuk level 2. Hal itu dilihat dari indikator kasus aktif Covid-19 harian, angka kematian, dan pasien yang dirawat di rumah sakit.
"Dari indikator kasus harian dari angka kematian dan pasien yang di rumah sakit ini kita kan minim sekali. Ini kan paling 15 atau 16 pasien di RUSD Loekmono Hadi.
Ada 30 sekian (pasien) yang lainnya kan dari luar kota. Kalau kematian sedikit sekali, paling banyak lima (kematian dalam sehari—Red). Satu dua biasa kan. Ini sangat menekan sekali. Dari angka 30 (kematian) menjadi satu dua kan sangat luar biasa," kata Hartopo, Senin (26/7).
Jika dilansir dari laman corona.kuduskab.go.id kasus aktif di Kudus sampai pada 25 Juli 2021 sebanyak 255 kasus. Jumlah sebanyak itu mengalami penurunan tiga kasus dari hari sebelumnya. Jumlah tersebut sangat berkurang jika dibandingkan dengan jumlah kasus aktif pascalebaran. Saat itu terparah kasus aktif sampai lebih dari 2 ribu kasus.
Meski begitu, ujar Hartopo, Kudus tetap menduduki level 4 dalam PPKM. Belakangan Presiden Joko Widodo juga memperpanjang sampai pada 2 Agustus 2021. Kata Hartopo, terdapat sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.
"Dengan adanya kelonggaran saudara kita yang terdampak pada UMKM, para pedagang kaki lima, rumah makan atau warung sudah dikasih kelonggaran karena sudah boleh makan di tempat walaupun ada keterbatasan di situ. Walaupun durasi makannya sampai kapasitas orang yang ada di sana (dibatasi)," katanya.
Meski sudah ada kelonggaran, untuk penyekatan di sejumlah titik jalan yang berlangsung di Kudus sejak diberlakukan PPKM Darurat, Hartopo belum gegabah untuk melakukan pembukaan. Dia akan mengevaluasi bersama Kapolres dan Dandim Kudus.
"Penyekatan sendiri nanti akan evaluasi bersama Kapolres dan Pak Dandim. Nanti kami evaluasi lagi," kata dia.
Kemudian terkait hajatan maupun pembukaan objek wisata, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. (goz/ant)
Baca juga: Sahkan Pengurus Baru, Bupati HM Hartopo Minta FKUB Kudus Minta Jaga Keharmonisan Masyarakat
Baca juga: Bupati Hartopo Berpesan FKUB Kudus Solid dan Independen
Baca juga: Kudus Masuk PPKM Level 4, Bupati Hartopo Beberkan Data: Harusnya Level 2
Baca juga: Bupati Kudus HM Hartopo Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah Jika Makan di Tempat Mulai Diperbolehkan