Berita Tegal
Heri Minta Polres Tegal Kota Tak Menindak Pencuri di Rumahnya: Kasihan Dia Ojol Terdampak Pandemi
Kebaikan hati Heri Yadiyanto (45), patut menjadi contoh di tengah sulitnya ekonomi semasa pandemi Covid-19.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kebaikan hati Heri Yadiyanto (45), patut menjadi contoh di tengah sulitnya ekonomi semasa pandemi Covid-19.
Dia dengan lapang hati memaafkan pencuri etalase kaca miliknya.
Heri sendiri merupakan warga Kelurahan Pesurungankidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Dia kehilangan etalase kaca yang diletakkan di teras rumah, di Jalan Dewi Sartika Pesurungankidul, pada Sabtu (24/7/2021) dini hari.
Baca juga: Video Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tegal hingga 2 Agustus
Baca juga: Wali Kota Tegal Berharap Perpanjangan PPKM Dapat Berlangsung Optimal
Saat dilihat dari CCTV, pencurinya merupakan seorang ojek online (Ojol) berinisial AR (48).
Heri menceritakan, etalase kaca yang dicuri si pelaku merupakan etalase kaca bekas yang baru dibelinya.
Ia membeli etalase kaca tersebut pada, Jumat 23 Juli 2021.
Karena masih kotor, etalase tersebut pun diletakkan di teras rumah.
Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Pengelola Bisnis Penginapan di Guci Tegal Jual Aset untuk Menyambung Hidup
Baca juga: Warung dan Toko Boleh Buka, Kapolres Tegal Kota Pastikan Kelonggaran PPKM akan Terpantau
"Saya taruh di luar. Rencana besoknya mau dibersihkan. Ternyata malamnya jam 01.19 WIB diambil sama ojol," kata Heri kepada tribunjateng.com, Senin (26/7/2021).
Heri mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh Polres Tegal Kota.
Namun ia memaafkan pelaku dan menghendaki agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Heri mengatakan, alasannya meminta proses hukum dihentikan, karena pelaku berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kemudian pelaku juga sedang terhimpit ekonomi.
Baca juga: Demonstran Ricuh di Tangsel Ditangkap Lalu Dibawa Ke Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Baca juga: Dampak Pandemi bagi Bisnis Perhotelan di Semarang, Rita : Kami Sudah Benar-benar Kembang-kempis
Lagi pula menurut Heri, etalase kaca yang dibelinya hanya bernilai Rp 200 ribu.
"Si pelaku cerita ke saya, ingin berhenti dari ojol, mau buka usaha warungan. Aku kasihan juga kalau dikasuskan. Nanti dia repot," ungkapnya.
Pelaku, AR (48) mengatakan, ia nekat mencuri etalase kaca karena kondisi ekonominya memburuk semasa pandemi Covid-19.
Ia berencana menjadikan etalase kaca tersebut untuk berjualan rokok di rumahnya.
"Rencana itu buat jualan rokok. Tapi saya sangat menyesal," katanya.
AR bercerita, pendapatannya sangat berkurang di masa pandemi Covid-19.
Ia pun memiliki tanggung leasing motor dengan biaya ansuran Rp 850 ribu per bulan.
Sedangkan penghasilan hariannya, saat ini rata-rata hanya Rp 20 ribu per hari.
"Pendapatan harian sangat berkurang. Kadang-kadang sehari makan, sehari gak," ujarnya.
Baca juga: Yatim Piatu Usai Orangtua Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Keluarga Vino di Sragen Siap Rawat Vino
Baca juga: Update Corona Wonosobo Hari Ini Selasa 27 Juli 2021: 12,340 Positif Covid, Jateng 354.080
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihak korban menyampaikan tidak ingin pelaku diproses hukum.
Dalam hal ini korban pun mengampuni perbuatan pelaku.
AKBP Rita mengatakan, dengan begitu maka kasus akan dihentikan dalam proses penyelidikan.
Selain itu, penyelesaian masalah tersebut juga sudah sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tipiring.
"Korbannya mengampuni untuk tidak melanjutkan prosesnya. Maka kasus ini akan kita hentikan di dalam proses penyelidikan," jelasnya. (fba)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :