Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

PPKM Diperpanjang, MUI Jawa Tengah Tegaskan Tausiyah Masih Berlaku dan Ajak Masyarakat Taat Aturan

MUI Jawa Tengah mengajak masyarakat luas, khususnya umat Islam di Provinsi Jawa Tengah untuk lebih menaati PPKM Darurat Jawa Bali.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
Dokumentasi MUI Jateng
Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak masyarakat luas, khususnya umat Islam di Provinsi Jawa Tengah untuk lebih menaati PPKM Darurat Jawa Bali yang oleh pemerintah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Ketaatan tersebut sangat penting mengingat di sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah masih kategori level 4 atau masih dalam zona merah.

"Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan tersebut dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh, mengingat angka Covid-19 hingga kini masih tinggi, Dibutuhkan kesabaran kita semua," kata Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Kiai Darodji menuturkan, dalam perpanjangan PPKM Darurat Jawa Bali, untuk Jawa Tengah sudah terpetakan.

Dari 35 kabupaten dan kota, daerah yang masuk level 3 hanya 9 daerah.

Meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang dan Grobogan.

Baca juga: Bupati Achmad Husein Launching Pendistribusian Beras PPKM, Banyumas Terima 1.423 Ton

Baca juga: Dinilai Pemanfaatan Masih Rendah, DPRD Jateng Panggil Sekda Klarifikasi Serapan Anggaran Covid-19

Baca juga: Selama Pandemi, Apindo Kudus Yakini Belum Ada Anggotanya yang Merumahkan Karyawan

Baca juga: Luar Biasa, Jumlah Pendaftar CPNS di Pemkot Semarang 21 Ribuan, yang Diterima Nanti Cuma 1.241 Orang

Sedangkan 26 daerah yang masih bertengger di level 4 meliputi, Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Kabupaten Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Mengingat kondisi tersebut, Kiai Darodji mengajak umat Islam tetap melaksanakan Tausiyah MUI Jawa Tengah Nomor: 04/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 3 Juli 2021.

"Tausiyah tersebut masih berlaku seluruhnya karena masih relevan dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang diperpanjang," ujarnya.

Ada tujuh butir yang diserukan dalam tausiyah tersebut. Di antaranya MUI Jateng mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid dan mushola untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

Yaitu dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang sejalan dengan kaidah al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan daripada pengobatan).

Pengurus takmir diminta tetap menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi kerumunan di masjid dan mushola hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali dan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

"Pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilaksanakan khusus oleh pengurus takmir masjid. Azan agar tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat," serunya.

MUI Jateng juga mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighotsah, dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi kita dari berbagai musibah dan menghilangkan wabah Covid-19.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Pegalongan-Mandirancan Banyumas Dilanjutkan, Target Akhir Tahun 2021 Selesai

Baca juga: Bupati Achmad Husein Launching Pendistribusian Beras PPKM, Banyumas Terima 1.423 Ton

Baca juga: Dewi Sandra Tertarik Jadi Artis Seusai Jadi Figuran 3 Artis Ini

MUI Jateng mendorong pemerintah untuk lebih memperbanyak jumlah masyarakat terdampak ekonomi di masa PPKM Darurat untuk disantuni.

Kemudian mengimbau ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para aghniya untuk lebih peduli dan memperbanyak infak dan sedekah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved