Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Soal Dine In Diberi Waktu 20 Menit, Ganjar: Terus Terang Itu Sulit

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengaku sulit untuk mengaplikasikan aturan dine in atau makan di tempat dengan durasi 20 menit. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengaku sulit untuk mengaplikasikan aturan dine in atau makan di tempat dengan durasi 20 menit. 

Sesuai aturan dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 

Terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan/warteg, PKL dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat serta maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa Kunjungi Tempat Isolasi Terpusat di Solo:

Baca juga: Ganjar Sebut Jateng Bakal Dapat Tambahan Dosis Vaksin Guna Percepatan Vaksinasi

Baca juga: Diduga Konsleting Listrik, Rumah Warga di Ngrampal Sragen Terbakar

Baca juga: Ini 7 Daerah di Indonesia yang Bebas Covid, Nol Kasus Corona Sejak Awal

Menanggapi aturan dine in dengan durasi maksimal 20 menit, Ganjar mengaku sulit diaplikasikan di lapangan. 

"Sulit itu, dine in 20 menit, terus terang sulit itu," katanya usai mengikuti acara rembug desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (27/7/2021). 

Apabila diizinkan penerapan aturan tersebut diserahkan kepada daerah, Ganjar telah memiliki gambaran teknis pengaplikasian aturan itu di lapangan.   

"Kalau diizinkan kami di daerah mengatur, ini ada warung kalau itu ruangannya tertutup, kursi diangkut disediakan beberapa saja. Di luar itu, kalau mau makan reservasi dulu. Lainnya take away," ucapnya. 

Dia menceritakan, saat bersepeda melihat ada pedagang bubur, pecel dan lainnya. Dia mencotohkan, semisal di satu titik, tempat jualan antar pedagang diatur jaraknya. 

Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang merumuskan serta menerjemahkan aturan Inmendagri menjadi Ingub. 

Baca juga: 850 Pekerja di Tiga Perusahaan di Purbalingga Mengikuti Vaksinasi Massal

Baca juga: Menu Diet untuk Penderita Asam Lambung, Program Dit Lancar dengan 6 Tips Ini

Baca juga: PPKM Level 4, Bupati Semarang Izinkan Sektor Informal Buka dengan Kapasitas 25 Persen 

"20 menit agak sulit tapi kita uji coba dulu. 20 menit itu sejak dia datang atau sejak piringnya datang. Ini jadi perdebatan lagi kan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved