Berita Nasional
Kartu Vaksin Kini Jadi Syarat Wajib Mengurus Administrasi Kependudukan? Ini Penjelasan Kemendagri
Adanya sejumlah informasi mengenai pengurusan administrasi kependudukan hingga membayar pajak di Samsat, kini butuh syarat menunjukkan kartu vaksin.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Adanya sejumlah informasi mengenai pengurusan administrasi kependudukan hingga membayar pajak di Samsat, kini membutuhkan pertambahan syarat: memiliki kartu vaksin, membuat bingung masyarakat.
Apakah benar kepemilikan kartu vaksin, sebagai tanda bukti sudah mengikuti suntikan vaksin untuk pencegahan covid-19, kini dipersyaratkan untuk mengurus administrasi tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ada penambahan persyaratan baru,, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penambahan syarat tersebut dianggap dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Meski demikian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
Baca juga: Jateng Dinobatkan Jadi Provinsi Pelopor Layak Anak, Ganjar Cerita Nasib Terkini Bocah Vino
Baca juga: Suyanto Pengayuh Becak di Pasar Klewer Kaget Didatangi Polisi, Ternyata Mau Divaksin
Baca juga: Pengusaha Kedai Kopi di Purwokerto Bagikan Kopi Susu Gratis, Galang Donasi untuk Korban Covid-19
Baca juga: Thalita Latief dan Dennis Lyla Resmi Cerai, Gugatan Dikabulkan Hakim, Thalita Dapatkan Hak Asuh Anak
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7/2021).
"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," lanjut Zudan.
Lebih lanjut kata dia, Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin," kata dia.
Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3-4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Lansia Ini Lama Rencanakan Pembunuhan Istrinya, Tunggu Rumah Sepi Lalu Berakting Minta Tolong Warga
Baca juga: Pria Asal Lampung Tewas Dalam Kamar Hotel di Baturraden Banyumas, Ditemukan Sejumlah Jenis Obat
Baca juga: Jasad Menumpuk di Kamar Mayat, Pengurus Pemakaman Ungkap Awan Kengerian yang Menyelimuti Malaysia
Dalam Inmendagri tersebut syarat vaksinasi Covid-19 dibutuhkan untuk masyarakat yang bepergian jarak jauh dalam negeri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan syarat vaksinasi berlaku untuk kegiatan lainnya, seperti pengunjung ke salon dan ke pusat perbelanjaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ".
.
Inilah Sosok Fayza Kamalia, Siswi SMA dari Yogyakarta yang Diterima di 11 Kampus Luar Negeri |
![]() |
---|
Erick Thohir Cawapres Magnet Suara Milenial di Pilpres 2024 Mendatang |
![]() |
---|
Erick Thohir Miliki Banyak Bekal untuk Bertarung Sebagai Cawapres di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Erick Thohir Masuk Radar Cawapres Banyak Parpol untuk Jadi Pasangan Capres |
![]() |
---|
Integritas Dalam Tugas Jadikan Erick Thohir Dikagumi untuk Maju Cawapres |
![]() |
---|