Berita Sragen
Warga Sragen Dapat Tambahan Bantuan Beras 10 Kg, Didistribusikan secara Drive Thru di Balai Desa
Bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram sudah datang di sejumlah Balai Desa di Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram sudah datang di sejumlah Balai Desa.
Beras tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen salah satunya.
Kades Srimulyo, Tri Prasetyo mengatakan tambahan bantuan berupa beras 10 kilogram telah sampai di balai desanya hari ini.
Pihaknya berencana akan menyalurkan kepada warga hari Sabtu (31/7/2021) mendatang.
Pembagian akan diberikan secara drive thru agar menghindari kerumunan.
"Hari ini sudah (bantuan tambahan beras) di Balai Desa, Sabtu penyaluran. Kami akan berikan dalam satu sesi namun secara drive thru," terang Tri kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2021).
Baca juga: Kartu Vaksin Kini Jadi Syarat Wajib Mengurus Administrasi Kependudukan? Ini Penjelasan Kemendagri
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di RS di Semarang, KSAD Ingatkan Manajemen Saling Bantu dalam Penanganan Covid 19
Baca juga: Video Klarifikasi Bupati Rembang Tentang Hajatan di Pendopo
Baca juga: Video Berita Duka Putri Habib Zainal Abidin Assegaf Meninggal Dunia
Tri melanjutkan sebanyak 328 KPM akan menerima bantuan tambahan berupa beras ini.
Nama dan alamat penerima sudah terdata dan tinggal menyalurkan.
Dia mengaku sebenarnya banyak warganya yang terdampak Pandemi Covid-19 namun di luar data.
Karena sudah ketentuan dari pusat pihaknya hanya menjalankan.
"Pandemi ini sangat berdampak, sedangkan yang mendapat bantuan ya hanya nama-nama itu saja. Ya kita hanya menyalurkan," lanjut dia.
Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan beras tambahan tersebut memang diberikan kepada KPM yang sudah mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sejumlah kepala desa di Indonesia dikatakannya memang ada yang melakukan penolakan, agar bantuan beras tersebut disalurkan kepada warga lain yang belum mendapatkan bantuan.
Kendati demikian, Yuni mengaku Kades di Sragen tidak ada yang menolak.
Dirinya mengatakan beras tersebut tidak bisa diberikan kepada selain KPM atau dialihkan peruntukannya, karena ada aturan dan regulasi yang jelas.
"Kepala desa yang menolak harus membuat berita acara penolakan tersebut di Sragen tidak ada. Beras tidak bisa diberikan kepada lainnya, harus sesuai dengan permintaan karena aturan dan regulasi jelas," tegasnya.
Yuni mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan. Dirinya tidak ingin jika Pandemi selesai dan dilakukan audit, pihaknya akan salah jika merubah peruntukan.
Baca juga: Penampakan Bus Milik AHHA PS Pati: Bukan Sponsor, Beli Cash
Baca juga: Pemkab Batang Anggarkan Rp 2,3 Miliar Untuk Santunan Kematian
Baca juga: Mahasiswa Teknik Informatika USM Dituntut Kuasai Pemrograman untuk Industri
Baca juga: DKK Karanganyar Gunakan Aplikasi Silacak Guna Kendalikan Penyebaran Covid-19
Bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan atau diluar dari data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dikatakan Yuni menjadi tugas dari dana APBD.
"Kadi tugas APBD Kabupaten itu mengcover masyarakat yang non DTKS. Tapi memang besarannya tidak sebanyak bantuan dari pusat maupun provinsi paling hanya Rp 100 ribu berupa sembako," katanya. (*)