Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Resmi! Mulai Hari Ini Bank Mandiri Tutup Seluruh Kantor Cabang di Aceh

Mulai Jumat (30/7/2021) hari ini Bank Mandiri resmi menutup 52 kantor cabang di Aceh.

Editor: rival al manaf
tribunjateng/dok
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Mulai Jumat (30/7/2021) hari ini Bank Mandiri resmi menutup 52 kantor cabang di Aceh.

Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018, dimana pada Pasal Qanun tersebut menyatakan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. 

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, dengan ditutupnya tiga kantor cabang yang terletak di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa itu, maka total 52 kantor cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah berhenti beroperasi.

Baca juga: Mulai 30 Juli 2021 Bank Mandiri Resmi Undur Diri dari Aceh

Baca juga: Dalam Hitungan Hari Bank Mandiri Akan Tutup Seluruh Kantor Cabang di Aceh

Baca juga: Bank Dunia: Teknologi Digital di Indonesia Makin Meluas, namun Akses Internet Belum Merata

Baca juga: Jerry Ng Melesat Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Ini Profesinya

Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI.

“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri,” kata Aquarius, dikutip Jumat.

Namun demikian, agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di tiga lokasi, yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri," ucap dia.

Sebagai informasi, mengacu kepada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Revisi Qanun Aceh

Sementara itu, Rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tetap akan dilaksanakan oleh para inisiator revisi.

Para inisiator tersebut adalah kumpulan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari dua fraksi yaitu Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat.

Sejauh ini, baru ada lima anggota dewan yang bersedia membubuhkan tanda tangan untuk revisi qanun dimaksud, dua orang dari PAN dan tiga lainnya dari Demokrat.

Sementara berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan oleh minimal dua fraksi atau sedikitnya tujuh anggota DPRA. Artinya, pengusul revisi Qanun LKS masih kekurangan dua orang.

"Saat ini kita dalam posisi menunggu dua orang lagi yang bersedia secara sukarela," kata salah satu inisiator revisi Qanun LKS, Asrizal H Asnawi kepada Serambi, Senin (26/7/2021).

Politikus PAN ini menyatakan, dalam proses pengusulan revisi Qanun LKS, pihaknya tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi dengan alasan karena isu ini sensitif.

"Proses kita lakukan secara sukarela. Sampai sejauh ini baru ada lima anggota dpra dari dua fraksi. Ini kita lakukan secara sukarela, tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi mengingat isu sensitif," ujarnya.

Asrizal menjelaskan bahwa sebagian anggota DPRA dan masyarakat menilai rencana revisi Qanun LKS seakan-akan untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Padahal kita tidak dalam kapasitas tersebut. Kita ingin memperkuat qanun ini sendiri supaya bank-bak syariah yang beroperasi di Aceh nantinya, keuntungan yang diambil tidak lebih besar dari bank konvensional yang sudah ada sebelumnya," ujar dia.

Karena menurut Asrizal, selama ini keuntungan yang diambil bank konvensional sangat besar. "Sama-sama kita ketahui kalau keuntungan yang diambil oleh bank konven bukan hanya besar, tapi jauh lebih besar," ungkap anggota komisi III DPRA ini.

Baca juga: Ayah Ibu Meninggal Karena Corona, Kakak Adik Masih Isolasi, Bocah Ini Adzan di Makam Ibu Sendiri

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Perburukan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Berikut Ini, Segera Bawa ke RS

Baca juga: Hari Minggu Nanti Asteroid Sebesar Taj Mahal Mendekati Bumi, Begini Perhitungan Nasa

Ia tidak menampik bahwa yang diuntungkan dengan revisi ini para toke atau pengusaha. Karena kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah.

"Karena bank syariah yang hadir saat ini belum mampu memberikan fasilitas sama dengan bank konven. Bahkan 70 persen saja belum sama dengan bank konven," kata Asrizal blak-blakan.

"Karena itu revisi qanun ini berdampak pada toke memang. Orang-orang yang punya usaha, orang yang punya pabrik, orang yang bertransaksi ke luar daerah Aceh, memang ya toke yang berdampak masalah ini. Kalau orang terima gaji itu tidak ada masalah dia," sebutnya.

Oleh karena itu, ia berharap kehadiran bank syariah di Aceh betul-betul bisa menggantikan bank konvensional yang pernah ada sebelumnya, tentunya dengan menyediakan fasilitas yang jauh lebih memudahkan nasabah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri di Aceh Berhenti Beroperasi Mulai Hari ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved