Berita Regional
Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes Covid-19, Seorang Anggota TNI Ditahan
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ujar MN.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Koramil Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan tindak kekerasan terhadap dua orang pelajar SMP dan SMA, JU (15) dan YN (17).
Aksi kekerasan yang dilakukan Kopral EP itu kini berbuntut panjang.
Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi bergerak cepat menangani masalah tersebut.
Baca juga: Mertua dan Menantu Tertangkap Selundupkan Sabu 1,1 Kilogram Senilai Rp 3,3 Miliar
Dandim segera menemui keluarga korban untuk meminta maaf.
Roni pun berjanji akan memproses kasus tersebut dan menindak tegas anggotanya.
"Anggota saya ini saya proses dan tindakan tegas," ujar Roni.
Dia juga memastikan, menanggung biaya pengobatan korban di RS Umum Leona.
"Kita harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menangani YN.
Intinya kita laksanakan yang terbaik.
Kasihan orangtuanya," ujar Roni.
Roni mengimbau kepada seluruh anggota yang bertugas di Kabupaten TTU, agar menggunakan cara santun dan humanis dalam menindak pelanggar prokes di masa PPKM.
Mendekam di tahanan
Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte memastikan anggota berpangkat Kopral Kepala itu sudah ditahan.
Usai kejadian penganiayaan, petugas Denpom segera bergerak menjemput Kopral EP.
"Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang," ujar Joao saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/8/2021).